Mantan Oknum BPPN Bakal Diseret Kasus David Nusa Wijaya
Senin, 30 Jan 2006 12:21 WIB
Jakarta -
Mabes Polri tidak berhenti mengupas kasus korupsi mantan bos Bank Umum Servitia David Nusa Wijaya. Sejumlah pihak akan diperiksa, termasuk mantan orang BPPN."Polri menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan oknum BPPN terhadap aset-aset yang diserahkan David kepada BPPN," ungkap Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (30/1/2006).Akibat penjualan aset-aset tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami kesulitan untuk mengeksekusi aset tersebut.BPPN telah melakukan penjualan aset David tanpa seizin JPU, atau melaporkan kepada JPU. Padahal status aset itu dititipkan ke BPPN dan sebagai barang bukti perkara David.Pengacara David pun, imbuh Kapolri, telah melaporkan kasus ini dan sedang ditindaklanjuti oleh Polri.David ditangkap pada 13 Januari di San Fransisco, AS. Dia kabur sebelum putusan kasasi MA diketuk palu. David telah melakukan penyimpangan dana BLBI sebesar Rp 1,291 triliun.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































