Berkas Suap Suyitno Landung dan Ismoko Dilimpahkan ke JPU
Senin, 30 Jan 2006 11:51 WIB
Jakarta - Pengungkapan kasus suap BNI yang melibatkan dua petinggi Polri memasuki babak baru. Berkas kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung dan mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko telah dilimpahkan ke JPU. Artinya, keduanya akan segera diproses Kejagung."Namun saat ini masih dalam perbaikan untuk kembali dilengkapi sesuai petunjuk JPU," kata Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (30/1/2006).Sutanto menambahkan, berkas tersangka internal Polri lainnya, yakni mantan Kepala Unit Perbankan dan Keuangan Dir II Ekonomi Khusus Kombes Pol Irman Santoso telah diserahkan ke JPU dan dinyatakan lengkap. Irman saat ini telah ditahan di rutan Kejagung.Untuk penanganan kasus BNI, Polri telah memeriksa 30 saksi, yakni terdiri dari enam anggota Polri dan 24 warga sipil.Sedangkan untuk internal BNI, penyidik dari Direktorat III Tipikor telah memanggil dan memeriksa pejabat BNI yang berkaitan dengan proses pencairan L/C. Mereka adalah pejabat dari divisi internasional, treasury, dan satuan pengawasan internal."Berdasarkan bukti, enam orang tersebut telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolri tanpa menyebutkan nama-nama pejabat tersebut.
(umi/)











































