Menkominfo Tetap Ngotot 4 PP Penyiaran Diberlakukan

Menkominfo Tetap Ngotot 4 PP Penyiaran Diberlakukan

- detikNews
Senin, 30 Jan 2006 11:44 WIB
Jakarta - Menkominfo Sofyan Djalil tetap bersikeras memberlakukan 4 PP Penyiaran, meskipun ada penentangan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Hal itu ditegaskan oleh Sofyan Djalil saat rapat dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta (30/1/2006). Hadir dalam rapat itu anggota KPI, Masyarakat Penyiaran Indonesia (MPI), dan 15 asosiasi penyiaran.PP yang dimaksud Sofyan Djalil tidak lain adalah PP Nomor 49, 50, 51, dan 52 tahun 2005.Akibat masih adanya perbedaan asumsi antara pihak yang mendukung dan menolak PP tersebut, Sofyan Djalil meminta dibentuknya tim bersama untuk mengawasi jalannya PP tersebut."Tim untuk melihat kekurangan-kekurangan sehingga kita bisa buat aturan sesuai dengan yang diinginkan UU. Kekurangan tidak akan kelihatan kalau tidak dipraktekkan," ujarnya.Sementara itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang selama ini menentang diberlakukannya keempat PP tersebut tetap berada pada sikap semula. Karena 4 PP tersebut menurut KPI telah melanggar prinsip dasar yang diamanatkan UU."Kami minta PP tidak diberlakukan dan ada amandemen UU nomor 32 tahun 2002," kata Wakil Ketua KPI Sinansari Ecip.Mayoritas dari asosiasi masyarakat penyiaran justru berpendapat agar 4 PP tersebut diberlakukan. Alasannya dunia penyiaran saat ini membutuhkan adanya kepastian hukum.Anggota Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Uni Lubis mengatakan, "Demi kepastian hukum, khususnya PP No. 50 tahun 2005 dapat diberlakukan."Menyinggung adanya ketidakpuasan oleh beberapa pihak, Uni mengharapkan adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung atas keempat PP tersebut. "Jangan buat aturan yang berlebihan, padahal kenyataannya belum tentu seperti itu. Kami menekankan pentingnya kepastian hukum," ujarnya.Soal ketidakpastian hukum, Pengamat komunikasi politik Effendi Gozali yang juga hadir dalam rapat itu sependapat agar dunia penyiaran jangan dibiarkan tidak memiliki kepastian hukum. Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak publik terutama perempuan, anak-anak, dan remaja diperlukan karena beberapa pasal dalam ke-4 PP tersebut tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh dunia penyiaran. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait