Dua Anggota Majelis Hakim Sakit, Sidang Korupsi KPU Ditunda
Senin, 30 Jan 2006 11:04 WIB
Jakarta - Musim sakit bukan hanya menimpa warga biasa. Hakim pun bisa kena. Bahkan sampai dua anggota majelishakim, hingga sidang korupsi KPU pun terpaksa ditunda.Persidangan kasus korupsi KPU dengan terdakwa ketua panitia pengadaan buku pemilu Bambang Budiarto dan Sekjen KPU Safder Yusacc batal digelar.Hal itu dikarenakan dua hakim ad hoc, yakni I Made Hendra dan Ahmad Linoch, berhalangan hadir lantaran sakit.Atas kejadian itu, Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Chaniago meminta kepada atasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera melantik hakim berikutnya."Saya sudah sampaikan ke atasan untuk ditanggulangi kalau-kalau hakim ad hoc berhalangan. Tapi belum ada respons," kata Mansyurdin di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/1/2006).Saat ini susunan majelis hakim Tipikor terdiri dari 6 hakim karir dan 3 hakim ad hoc. Kesembilan hakim ini harus menjalankan persidangan dari Senin hingga Kamis, bahkan terkadang hingga larut malam.Menurut rencana, persidangan hari ini akan mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bernama Wahyu Santoso dan Sudarmanto.Persidangan selanjutnya untuk terdakwa broker pengadaan buku pemilu Tjetjep Harefa juga dibatalkan.Kedua persidangan itu ditunda hingga Senin 6 Februari mendatang.
(san/)











































