Polisi Ancam Pidanakan Penyebut Pengawal HRS Tak Bersenpi, Ini Kata FPI

Polisi Ancam Pidanakan Penyebut Pengawal HRS Tak Bersenpi, Ini Kata FPI

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 09 Des 2020 11:21 WIB
Aziz Yanuar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Foto: Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom).
Jakarta -

Polisi menyebut orang yang menyebarkan informasi soal laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq yang menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek tidak bersenjata api bisa dipidana karena dianggap menyebarkan berita bohong. Pihak FPI pun angkat bicara terkait hal itu.

"Ya itu kesewenang-wenangan hukum, abuse of power," kata Wakil Sekretaris Umum FPI sekaligus kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dihubungi wartawan, Rabu (9/12/2020).

Aziz enggan berkomentar lebih jauh terkait pernyataan Polda Metro Jaya tersebut. Namun pihaknya meyakini laskar FPI yang terlibat bentrokan dengan polisi tersebut tidak mengantongi senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aziz, pihaknya berpegangan pada peraturan organisasi FPI yang melarang tiap anggotanya membawa senjata api.

ADVERTISEMENT

"Ya kita kan dari kuasa hukum mengatakan sebagaimana ketentuan prosedur dari laskar sendiri di KTA-nya (kartu tanda anggota) itu dilarang. Saya bicara di ketentuan aturan bahwa laskar dilarang bawa senjata api," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menanggapi klaim Front Pembela Islam(FPI) yang membantah laskarnya memiliki senjata api saat terlibat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi memastikan pihaknya memiliki bukti kuat terkait kepemilikan senjata api dari anggota FPI tersebut.

Tonton video 'Polisi Tegaskan Senpi Penyerang Milik Anggota FPI':

[Gambas:Video 20detik]



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun mengingatkan, tiap keterangan yang tidak sesuai fakta dan disebarluaskan dari peristiwa tersebut, bisa dijerat dengan ancaman pidana.

"Kalau memang ada pernyataan seperti itu (laskar khusus FPI tidak bersenpi) jangan menyebarkan berita bohong. Itu bisa dipidanakan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Yusri, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kepemilikan senjata api dari para anggota FPI tersebut. Untuk itu dia meminta masyarakat untuk menahan diri dalam menyebarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya terkait peristiwa tersebut.

Yusri menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti peluru kaliber 9 milimeter dalam kejadian itu. Polisi juga akan melakukan prarekonstruksi terkait kejadian tersebut.

"(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelarkan pra rekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan," ungkap Yusri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads