Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memberikan putusan terkait praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) hari ini. Praperadilan ini terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng.
"Jadi hari ini putusan," ujar koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi pada Selasa (8/12/2020).
Boyamin mengatakan pihaknya berharap hakim dapat mengabulkan gugatan sehingga penyidikan soal pembelian lahan Cengkareng kembali berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga putusan hakim mengabulkan gugatan praperadilan sehingga penyidikan perkara tersebut akan berjalan kembali hingga persidangan Pengadilan Tipikor," kata Boyamin.
"Terlepas apa pun putusan hari ini, kami menghormatinya. Gugatan praperadilan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap perkara mangkrak demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan," sambungnya.
Boyamin mengaku optimistis terkait putusan yang akan diberikan. Namun, menurutnya, bila putusan ditolak, pihaknya akan terus mengajukan gugatan.
"Optimis, setidaknya untuk mendorong Bareskrim jalan lagi, kami siap mengajukan gugatan terus menerus hingga prosesnya berjalan lagi sebagaimana kasus Century. Kami gugat perkara Century hingga 6 kali untuk mampu jebol dan mengalahkan KPK," sebut Boyamin.
Diketahui, MAKI mengajukan praperadilan terkait tidak sahnya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng. Praperadilan tersebut diajukan terhadap Kabareskrim hingga KPK.
Permohonan praperadilan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020). MAKI mengajukan praperadilan terhadap Kabareskrim sebagai termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai termohon II, Kajati DKI Jakarta sebagai termohon III, dan Ketua KPK sebagai termohon IV.
MAKI meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Selain itu, MAKI meminta hakim tunggal Yosdi yang memeriksa perkara ini meminta kepolisian melanjutkan perkara tersebut.
Selain itu, MAKI meminta agar hakim memerintahkan Kabareskrim, Kapolda Metro Jaya, hingga Kajati DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kepada KPK. Serta meminta hakim memerintahkan agar KPK mengambil alih kasus tersebut.
Dalam berkas permohonannya, diduga kasus tersebut telah dihentikan karena belum ada perkembangan kasusnya. Selain itu, hingga saat ini, tidak terdapat tersangka dari penyidikan yang dilakukan Termohon I dan Termohon II.
(dwia/gbr)