MK Gelar Sidang Pleno UU Kehutanan

MK Gelar Sidang Pleno UU Kehutanan

- detikNews
Senin, 30 Jan 2006 07:21 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pleno pengujian UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada hari Rabu 1 Februari mendatang.Pengujian UU Kehutanan ini diajukan oleh Hendra Sugiharto (Wakil Presdir PT Astra Sedaya Finance) telah menjalani dua kali sidang pendahuluan. Berdasarkan siaran pers MK yang diterima detikcom, Senin (30/1/2006), Hendra telah diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi berkas permohonannya.Agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan keterangan Menteri Hukum dan HAK, Menteri Kehutanan dan dua saksi ahli dari pemohon.Menurut Hendra, dengan berlakunya UU tersebut secara umum telah merugikan perusahaan pembiayaan dan proses penegakan hukum.Hal ini terjadi karena telah muncul perbedaan penafsiran antar lembaga hukum yakni Kejaksaan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambu dengan pengadilan Negeri Sengeti.Selain itu UU ini dinilai Hendra telah memicu arahan yang keliru dari Ketua MA Bagir Manan yang memerintahkan agar Pengadilan Tinggi Jambi merampas seluruh barang bukti yang terkait illegal logging untuk negara tanpa memandang siapa pemiliknya atau apakah si pemilik bersalah atau tidak.Hendra meminta agar UU No 41 Tahun 1999 pasal 78 ayat 15 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (ddn/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads