DPR: Pemerintah Jangan Beri Batas Waktu Pembahasan RUU PA
Minggu, 29 Jan 2006 18:01 WIB
Jakarta - Pemerintah tidak pelu memberikan warning batasan waktu dalam pembahasan RUU Pemerintahan Aceh (PA) oleh DPR. RUU ini sangat krusial sehingga membutuhkan waktu yang cukup. Apalagi, sesuai UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Program Pembuatan Perundang-undangan, suatu RUU harus sesuai dengan prosedur seiring dengan masukan masyarakat. "Belum lagi RUU PA ini sangat banyak pasal-pasal yang diprediksikan alot untuk dibahas seperti partai lokal, pembagian pendapatan daerah dan lainnya," kata anggota Komisi II DPR Saifullah Maksum.Hal itu dikatakannya di sela-sela pertemuan konsolidasi nasional PKB antara Fraksi dengan Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD seluruh Indonesia di Hotel Sari Pan Pacifik, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2006).Dia meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat dan eks-GAM mengenai pembahasan RUU PA. Hal ini penting untuk mengantisipasi molornya pembahasan RUU ini yang seharusnya selesai akhir Maret 2006."Karena masalah Aceh krusial, akses masyarakat harus dibuka lebar agar tidak masalah kemudian hari. Apalagi di judicial review di Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak usah ada batasan waktu," katanya.Dia mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) atau Komisi DPR yang akan membahas RUU ini, harus berhati-hati agar hasil pembahasannya bisa memenuhi harapan semua pihak serta tidak memunculkan konflik baru."Kalau saya mengusulkan pembahasan ini dilakukan Pansus, mengingat banyaknya materi yang dibahas mencakup lintas komisi di antaranya bidang pemerintahan, hukum, keuangan, pendidikan," ujarnya.Saifullah mengaku pesimis waktu pembahasan RUU PA dapat dipenuhi sebelum 31 Maret. Keterlambatan pembahasan ini disebabkan pemerintah telat memberikan draf RUU PA kepada DPR. "Untuk itu batas waktu itu harus dipikirkan ulang pemerintah," tukasnya.Dia merasa heran dengan adanya wacana pembuatan payung hukum apabila RUU PA terlambat. "RUU ini bukan berasal dari UU, namun hanya dari MoU yang tidak mengikat," tandasnya. Namun, dia menilai prosedur pembuatan RUU sudah berlangsung baik, dimana mulainya pembahasan di tingkat DPRD tingkat I NAD yang juga melibatkan anggota eks GAM.Saifullah pun menitip pesan kepada Mendagri Moh Ma'ruf. Dia meminta Ma'ruf tidak melakukan deklarasi terlebih dulu mengenai jadwal Pilkada NAD. "Saya khawatir kalau sudah deklarasi kemudian ditunda lagi, itu kan memalukan," imbuhnya.
(atq/)











































