Akil Mochtar Laporkan 3 LSM ke Mabes Polri
Minggu, 29 Jan 2006 16:10 WIB
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Akil Mochtar mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan LSM karena telah melakukan pencemaran nama baik. Akil diisukan telah menerima sejumlah uang dalam pembuatan UU 34/ 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadang Kalimantan Barat (Kalbar).Akil tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada pukul 14.30 WIB untuk melaporkan Fahmi Badoh dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Hermawanto dari LBH Jakarta, dan Arif Nur Alam (Sekjen Sekanas Citra) atas tuduhan pencemaran nama baik .Akil menyebutkan ketiga lembaga tersebut tidak mengerti proses pembuatan Undang-undang pemekaran wilayah. "Mereka hanya memegang data satu sampai dua lembar saja. Data dari BPK yang mereka pegang adalah bulan Januari 2005 dan itu baru berupa rekomendasi BPK," kata Akil di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (29/1/2006).Menurut Akil, APBD yang diperbantukan sejumlah Rp 680 juta untuk pembuatan UU pemekaran sudah dipertanggungjawabkan dan hasil pemeriksaan BPK pada Juli 2005 semuanya sudah clear."Ini memang konspirasi politik karena saya ikut dalam proses Pilkada Gubernur Kalbar 2007. Ini dimainkan oleh pihak lawan," jelas Akil.Akil mengaku dirinya sudah dikontak salah satu LSM untuk negosiasi, namun dia enggan menyebutkan LSM tersebut. "Tapi saya tidak mau, saya tidak salah," ungkapnya."Saya menyesalkan LSM sekelas ICW, LBH kemudian bermodalkan fotocopy membuat tuduhan seperti itu kepada saya" cetus Akil.
(mly/)











































