Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan dan Haid dan Tata Caranya

Niat Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan dan Haid dan Tata Caranya

Lusiana Mustinda - detikNews
Senin, 07 Des 2020 10:25 WIB
mandi wajib ramadhan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Ekaterina79
Jakarta -

Mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid merupakan salah satu syariat dalam bersuci atau thaharah. Lantas bagaimana niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid?

Disebutkan oleh Syaihk Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslimin bahwa dalil mandi wajib terdapat dalam Al Quran surat Al Maidah ayat 6:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (QS: Al Maidah: 6).

ADVERTISEMENT


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًاSelain itu, dalam Quran surat An-Nisa ayat 43 juga Allah SWT berfirman:

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An-Nisa: 43)

Hadits tentang mandi besar (mandi junub) salah satunya adalah yang terdapat dalam buku "Ensiklopedia Hadits Sahih" oleh Muhammad Shidiq Hasan Khan, Abu Hurairah menuruturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang memposisikan diri di antara dua kaki dan dua paha wanita, kemudian ia mencumbuinya, wajib mandi."

Riwayat hadits lain menambahkan, "Meskipun ia tidak keluar sperma."

Riwayat Abu Daud menuturkan bahwa setelah sabda Rasulullah SAW, "... dua kaki dan dua paha wanita," disebutkan,"... lalu memasukkannya kemaluannya kepada kemaluan wanita, maka wajib mandi."


Lantas bagaimana niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid?

KLIK HALAMAN SELANJUTNYA UNTUK MEMBACA

Niat mandi wajib setelah berhubungan badan dan haid :

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ مِنَ الحَيْضِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal haidi fardlon lillahi ta'ala."

Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haid, fardu karena Allah ta'ala."

atau bisa juga membaca doa:

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الجِنَابَةِ

Nawaitul ghusla li raf'il janâbati

Artinya: "Saya berniat mandi untuk menghilangkan jenabat."

Syaikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adilathuhu juz 1 menyebutkan bahwa lafal al-ghusl atau'al-ghaslu dalam Islam
bisa diartikan sebagai perbuatan mandi menggunakan air. Atau jika dilihat dari segi bahasa artinya mengalirkan air ke atas sesuatu secara mutlak.

Kalimat al'ghislu bisa juga digunakan untuk menyebutkan bahan yang digunakan untuk membersihkan sesuatu. Misalnya sabun, sampo, dan sebagainya. Mandi atau al-ghaslu menurut istilah syarai adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan cara tertentu.


Adapun tata cara mandi wajib sebagaimana dijelaskan dalam hadits Bukhari dan Muslim:

Dari Aisyah RA, dia berkata, "Bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Halaman 2 dari 2
(lus/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads