Pilkada serentak akan digelar lebih dari 200 provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia pada Rabu (9/12) esok. Bagi yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara, bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tapi apakah boleh calon yang tidak terima ramai-ramai datang ke MK?
"Dalam rapat terakhir, kami sepakat bahwa yang bisa hadir secara langsung dalam persidangan adalah para pihak seperti Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya," kata Wakil Ketua MK, Aswanto yang dilansir website MK, Minggu (6/12/2020).
"Sementara untuk Saksi, Ahli, kami sepakat bahwa hanya boleh memberikan kesaksian maupun keterangan secara daring," sambung Aswanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK tidak akan membatasi jumlah saksi. Adapun yang bisa hadir di ruang sidang, akan dibatasi. Yang boleh hadir dalam ruang sidang hanya satu orang dan satu orang lagi berada di lobi.
"Hal ini perlu kita pertegas kembali, apakah memang seperti itu desainnya, satu di dalam dan satu di lobi. Tentu pertimbangan Pak Panitera terkait protokol kesehatan. Sebagai bahan pertimbangan, Pemohon dan kuasa hukumnya misalnya, dua-duanya bisa hadir dalam ruang sidang. Misalnya saat sidang pembuktian, kalau satu orang ada dalam ruang sidang dan satunya lagi di lobi, saya khawatir persidangan bisa terhambat. Kalau dua orang dalam persidangan, kemungkinan akan lebih lancar dan saling membantu," urai Aswanto.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta kepada para pegawai yang bertugas dalam penanganan perkara PHP Kada agar bekerja secara profesional, tidak salah menulis nama para pihak, melakukan copy paste dan sebagainya. Termasuk kepada petugas IT MK harus benar-benar mempersiapkan layanan persidangan online dengan baik, jangan terjadi gangguan sinyal dan lainnya.
"Mengingat persidangan pilkada menyangkut kepentingan publik," ujar Arief.
Adapun Wahiduddin Adams menekankan keterkaitan pelaksanaan sidang penanganan perkara PHP Kada 2020 dengan situasi pandemi COVID-19 yang sedang terjadi.
"Selama sembilan bulan kita menjalani tugas dalam situasi pandemi dan sekarang kita akan menghadapi sidang penanganan perkara perselisihan hasil pilkada dengan jumlah sekitar 270 perkara. Kesuksesan pilkada tergantung sejauhmana semangat dan kedisiplinan kita menjalankan tugas dan mengikuti protokol kesehatan. Jam kerja selama pilkada diperkirakan akan mencapai 61 jam dalam satu minggu, mulai Januari sampai Maret 2021. Ini harus diperhitungkan oleh kita semua yang bertugas untuk menjaga kesehatan dengan baik. Kondisi kesehatan kita harus benar-benar mendukung, misalnya dengan asupan vitamin dan sebagainya," ucap Wahiduddin.
(asp/yld)