Ditahan KPK, Mensos Juliari Batubara Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari

Ditahan KPK, Mensos Juliari Batubara Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari

Wilda Nufus - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 17:47 WIB
KPK tahan Mensos Juliari Batubara (Wilda/detikcom)
KPK menahan Mensos Juliari Batubara. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan Juliari Batubara terkait kasus dugaan suap bantuan Corona. KPK akan melakukan cek kesehatan kepada Menteri Sosial ini sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

"Sebagaimana kita ketahui saat ini masih pandemi COVID-19 maka terhadap dua tersangka dalam upaya pencegahan sebelum ditahan akan cek kesehatan untuk memastikan kedua orang bebas COVID-19," kata Ketua KPK Filri Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Selain Juliari, KPK menahan seorang pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono. Keduanya juga akan diisolasi selama 14 hari di gedung ACLC, Jalan Rasuna Said, Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan menjalani isolasi 14 hari di gedung ACLC kavling C1," sebutnya.

Juliari akan ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Awi di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni Juliari Batubara selaku Menteri Sosial serta dua pejabat PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, yang dijerat sebagai penerima suap; serta Ardian IM dan Harry Sidabuke, yang merupakan vendor penyedian bansos sebagai pemberi suap.

Ketiga tersangka lainnya itu sudah ditahan terlebih dahulu. Sementara Juliari dan Adi baru menyerahkan diri setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.

Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads