ICW Ungkap Ada Paslon Cuma Pakai Rp 4,9 Juta untuk Kampanye: Habis di Bensin

ICW Ungkap Ada Paslon Cuma Pakai Rp 4,9 Juta untuk Kampanye: Habis di Bensin

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 16:22 WIB
EGI PRIMAYOGHA
Peneliti ICW Egi Primayogha (Foto: 20detik)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam transparansi dana sumbangan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak. Salah satunya pasangan calon yang dana kampanyenya hanya sebesar Rp 4,9 juta.

Peneliti ICW Egi Primayogha mempertanyakan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo, yakni pasangan Chamdi Ali Tumenggung Mayang-Tomy Ishak. Pasangan tersebut masuk klasifikasi calon yang memiliki sumbangan dana kampanye terendah selain Rp 0, yakni Rp 4,9 juta.

"Dari total sumbangan yang kami periksa, tentunya ada yang angka 0, terus di atas angka 0 yang paling sedikit juga ada. Adalah satu kandidat sebesar Rp 4,9 juta," ujar Egi dalam siaran live Facebook, Minggu (6/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Egi, jumlah dana kampanye sekecil itu patut dipertanyakan. Dia pun curiga dana yang dilaporkan sebesar Rp 4,9 juta itu hanya untuk keperluan bensin mobil selama kampanye.

"Ini perlu dipertanyakan karena tidak mungkin jumlah sekecil ini dipakai untuk keperluan kampanye. Mungkin ini hanya habis di bensin mobil untuk kampanye kalau jumlah sebesar ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk itu, Egi menyayangkan pasangan calon yang tidak jujur dalam melaporkan sumbangan dana kampanye mereka. Dia menduga banyak pasangan calon yang masih menganggap pelaporan dana kampanye sebagai formalitas belaka.

"Catatan lain adalah yang pertama pasangan calon tidak serius melaporkan dana kampanye. Ini kami anggap masih ganjal karena terlalu kecil. Kemudian kepatuhan dan kejujuran pasangan calon masih menjadi catatan utama, laporan dana kampanye masih dianggap sebagai formalitas belaka. Indikasi ketidakjujuran dalam melaporkan dana kampanye dapat menjadi ruang gelap bagi oligark atau cukong untuk membiayai kandidat dalam pilkada," beber Egi.

Seperti diketahui, pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada serentak 2020 harus melaporkan dana kampanye mereka ke Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke website KPU. Egi turut menjelaskan dari mana saja sumbangan boleh diterima oleh para kandidat.

"Sumber dana kampanye ini bisa dibagi, yang diperbolehkan adalah sumbangan partai politik atau gabungan parpol, sumbangan pasangan calon, dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat seperti dari perseorangan atau Badan Hukum Swasta. Batas sumbangan perseorangan Rp 75 juta, untuk Badan Hukum Swasta Rp 750 juta," jelasnya.

"Sumber-sumber dana kampanye yang dilarang ada dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing. Terus penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah dan pemerintah daerah yang mungkin dananya dari APBN atau APBD. Lalu BUMN, BUMD, dan Badan Usaha Milik Desa," tambah Egi.

Simak video 'ICW Pertanyakan Laporan Dana Kampanye Paslon Pilkada Bisa Kosong':

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/ibh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads