Diborgol, Tersangka Suap Bansos Corona Harry Sidabuke Dibawa ke Rutan KPK

Diborgol, Tersangka Suap Bansos Corona Harry Sidabuke Dibawa ke Rutan KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 14:00 WIB
Harry Sidabuke ditahan KPK terkait dugaan kasus suap terkait bansos Corona. Ia pun sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap itu.
Harry Sidabuke / Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Corona dari pihak swasta, Harry Sidabuke (HS), meninggalkan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, siang ini. HS kemudian dibawa menuju ke rutan KPK Kavling 1 untuk menjalani penahanan.

detikcom memantau di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), HS keluar sekitar pukul 12.30 WIB. HS tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangan HS terlihat diborgol. HS kemudian digiring masuk ke mobil tahanan oleh dua penyidik.

Sebelum masuk ke mobil, HS sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya. Dia mengklaim tidak termasuk ke operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait bansos bencana ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong dibenerin bukan saya yang kena OTT kemarin," ungkapnya.

Sebelumnya dua tersangka lainnya yakni AIM dan MJS telah lebih dulu dibawa ke Rutan KPK. AIM dijebloskan ke sel tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan MJS ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih tadi pagi.

ADVERTISEMENT

Sementara itu untuk dua tersangka lainnya yang menyerahkan diri yakni Mensos Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono, saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:

Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono

Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)

"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers tadi malam.

Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran Rupiah dari OTT ini.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000," kata Firli.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(imk/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads