KPK mengatakan salah satu perusahaan vendor yang ditunjuk untuk menyediakan bantuan Corona di Kementerian Sosial (Kemensos) adalah milik anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK mengatakan penunjukan vendor itu diketahui oleh Menteri Sosial Juliari.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini bermula dari adanya pengadaan Bansos Penanganan COVID berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun untuk dua periode. Kemudian, Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini.
"Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari fee yang disepakati itu, Firli mengatakan Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) lalu membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI. Salah satu vendor bansos, yakni PT RPI, diduga milik Matheus Joko Santoso, yang merupakan PPK dalam proyek bansos ini.
"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB (Juliari Peter Batubara) dan disetujui oleh AW (Adi Wahyono)," ujar Firli.
Kemudian, Firli menjelaskan pada pelaksanaan paket bansos COVID-19 periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp 12 miliar. Menteri Sosial Juliari Batubara diduga turut menerima uang senilai Rp 8,2 miliar.
Tak hanya itu, pada pelaksanaan periode kedua, yakni Oktober-Desember 2020, diduga sudah terkumpul uang dari sekitar Rp 8,8 miliar yang dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara. Uang Rp 8,8 miliar itu diduga akan dipakai untuk keperluan Menteri Sosial tersebut.
Total ada 5 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Berikut identitas para tersangka:
Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono
Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)
Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak video 'Usai Mensos, Kini Giliran PPK Kemensos Serahkan Diri ke KPK':