Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Pejabat Kemensos Serahkan Diri ke KPK

Jadi Tersangka Kasus Bansos Corona, Pejabat Kemensos Serahkan Diri ke KPK

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 06 Des 2020 09:59 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19). Adi pagi ini pun telah menyerahkan diri ke KPK.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (6/12/2020).

Ali belum berkomentar jauh terkait penyerahan diri Adi tersebut. Dia menyebut penyidik akan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada Adi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang berangkutan," ungkapnya.

Sementara itu, sebelum menyerahkan diri, KPK sempat meminta Adi bersikap kooperatif. KPK juga meminta Adi menyerahkan diri.

ADVERTISEMENT

"KPK terus berusaha sampai detik-detik ini melakukan pencarian kepada para tersangka yang belum berada di KPK. Karenanya, KPK memerintahkan kepada kita semua untuk segera untuk kita lakukan pencarian terhadap para tersangka, dan kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers semalam.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka, yaitu:

Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono

Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)

"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," ucap Firli.

Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran rupiah dari OTT ini.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000," kata Firli.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 3 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads