Pengemplang BLBI Atang Dirayu Gories Clear Bukan Tersangka
Sabtu, 28 Jan 2006 15:23 WIB
Jakarta - Rayuan. Itulah yang dilontarkan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Gories Mere untuk membujuk pengemplang BLBI Rp 170 miliar, Atang Latief, kembali ke Indonesia. Atang dijanjikan clear tidak sebagai tersangka atau terdakwa."Waktu itu Pak Gories menjelaskan status yang bersangkutan clear, bukan tersangka atau terdakwa. Akhirnya, kami minta bantuan Polri. Biar bagaimana pun ada rasa kekhawatiran kami akan diperlakukan tidak adil," kata menantu Atang Latief, Lukman Hastanto.Hal ini disampaikan Lukman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (28/1/2006). Turut hadir Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bahrul Alam, dan Wakil Direktur II Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Benny Mamoto.Dalam kesempatan yang sama, Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bahrul Alam menegaskan Atang bukan ditangkap, tetapi menyerahkan diri untuk menyelesaikan kewajibannya."Kemarin memang dijemput polisi karena yang bersangkutan meminta perlindungan, dan sekarang berada dalam pengawasan polisi serta hak-haknya dijamin," tandas Anton.Apa status hukum Atang? "Kita tunggu selanjutnya," ujarnya.KronologisWakil Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Benny Mamoto membeberkan kronologis ditemukan Atang di Singapura.Menurut dia, pertemuan dengan Atang berkaitan dengan kunjungan Kapolri Jenderal Sutanto ke beberapa negara seperti ke Singapura pada Desember 2005."Saya dan Wakabareskrim ikut, dan mulai melakukan pendekatan ke pihak keluarga Atang Latief. Waktu itu kami minta bantuan KBRI untuk bertemu dengan keluarga. Kami mempertanyakan kepada keluarga tentang persoalan yang dihadapi Atang sehingga meninggalkan Indonesia," urai Benny.Kemudian dalam pertemuan selanjutnya, lanjut Benny, pihaknya menjelaskan kepada Atang bahwa yang bersangkutan punya kewajiban kepada negara."Memang ada beberapa yang dikembalikan namun sebagian lagi belum dikembalikan. Pada bulan Desember 2005, Pak Atang sempat bersedia kembali ke Indonesia, tetapi dilarang dokter di Singapura karena kondisi kesehatan dan sampai akhirnya dia datang sendiri," papar Benny.Atang atau Lao Chen Ho (83) melarikan diri selama 5 tahun ke Singapura. Dia kembali ke Indonesia Jumat (27/1/2006) pukul 11.00 WIB. Menurut hasil rekapitulasi BLBI, Atang menerima kucuran dana sebesar Rp 325 miliar. Namun baru dibayar Rp 155 miliar sehingga sisanya masih Rp 170 miliar.
(aan/)











































