Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19. Partai Golkar prihatin atas OTT pejabat Kemensos ini.
"Tentu kami sangat prihatin atas OTT terhadap mitra kami, Kementerian Sosial, terkait dengan bantuan sosial. Kami mendukung langkah-langkah KPK dalam upaya penegakan hukum mengenai dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Menurut Ace, apa yang dilakukan pejabat Kemensos itu mengkhianati kepercayaan Presiden Jokowi. Padahal, kata Ace, saat ini warga dilanda kesulitan di tengah pandemi Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika benar dugaan bantuan sosial penanganan COVID-19 ini dikorupsi, tindakan tersebut telah mengkhianati kepercayaan Presiden Jokowi dalam program bantuan perlindungan sosial di tengah kesulitan masyarakat di tengah pandemi COVID-19," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.
Lebih lanjut, menurut Ace, pejabat Kemensos yang belum diungkap namanya itu tega terhadap warga. KPK pun didukung penuh menuntaskan dugaan kasus bansos Corona ini.
"Kok teganya, program bantuan sosial, yang seharusnya dinikmati masyarakat yang membutuhkan dan di tengah kesulitan pandemi COVID-19, dikorupsi. Oleh karena itu, kami mendukung langkah KPK dalam menangani penyimpangan bantuan perlindungan sosial COVID-19 ini," imbuhnya.
Tonton juga video 'Kemensos Beberkan Siapa Saja Masyarakat Penerima Bantuan':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Batubara mengatakan pejabat Kemensos yang kena OTT KPK berpangkat eselon 3. Juliari menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di KPK.
"Eselon 3. Prinsipnya, kami menghormati dan mendukung proses yang sedang berlangsung di KPK," ujar Juliari saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (5/12).
OTT pejabat Kemensos dilakukan pada Jumat (4/12) pukul 23.00 WIB sampai Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB. Enam orang diamankan KPK.
"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor pelaksanaan bantuan sosial COVID-19," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kesempatan terpisah.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT.