Pejabat Kemensos terjaring OTT KPK terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19. KPK akan mengumumkan status hukum terperiksa hingga uang yang disita malam ini.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Namun terkait siapa saja mereka, berapa barang bukti uang yang kami sita, kami akan ekspose dan konferensi pers yang akan dilaksanakan nanti malam," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/12/2020).
OTT pejabat Kemensos dilakukan pada hari Jumat (4/12) pukul 23.00 WIB sampai hari Sabtu (5/12) pukul 02.00 WIB. Enam orang turut diamankan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengamankan beberapa orang yang diduga merupakan pejabat Kemensos berkaitan dengan tipikor pelaksanaan bantuan sosial COVID-19," jelas Ghufron.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjerat OTT pejabat Kemensos. KPK masih mendalami kasus tersebut.
"Para tersangka sudah dibawa ke gedung Merah Putih untuk pemeriksaan. Tolong beri waktu kami bekerja dulu," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam kesempatan terpisah.
Urusan program bansos ini sebenarnya sudah lama dipantau KPK. Simak di halaman berikutnya...
"Potensi kerawanan dalam penyelenggaraan bansos, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, adalah terkait pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasannya," kata Plt Jubir KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (19/5).
Ipi mengatakan KPK saat itu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. Ipi mengatakan SE KPK itu diharapkan menjadi pedoman penyaluran bansos Corona supaya bisa tepat sasaran.
"KPK kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 pada 21 April 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat agar penyaluran bansos tepat guna dan tepat sasaran," sebut Ipi.