Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program Kementerian Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tahun 2021, manfaat PKH ditargetkan diperluas untuk digunakan mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
"Tahun depan, PKH digunakan untuk menjaga daya beli masyarakat dan untuk penyaluran bantuan pada triwulan pertama diberikan secara per bulan," ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/12/2020).
Hal itu diungkapkannya dalam "Rapat Koordinasi Teknis Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan" di Hotel Ebony Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (4/12). Ia didampingi Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juliari menyebut PKH juga bisa digunakan untuk menanggulangi stunting atau kondisi gagal tumbuh pada bayi di bawah lima tahun akibat dari kekurangan gizi kronis. Sehingga kondisi anak terlalu pendek untuk seusianya.
"Salah satu cara stunting mencegah dengan memberikan asupan gizi dan nutrisi pada masa kehamilan. Tugas pendamping PKH harus intens memberikan pemahaman kepada KPM di sesi P2K2," ujar Juliari.
Baca juga: Ini Urutan Penyakit Mematikan Versi WH |
PKH juga digunakan mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Tuberkulosis (TBC), dengan memberikan tambahan komponen kesehatan berupa bantuan bagi keluarga yang memiliki anggotanya penyandang TBC.
"Kami sangat mendukung pemerintah menanggulangi TBC dengan memberikan bantuan yang diberikan sebesar Rp 3 Juta per tahun," terang Juliari.
Sedangkan untuk mempercepat graduasi KPM PKH, pendamping diminta menyusun rencana dan jeli melihat peluang terhadap akses permodalan, layanan keterampilan, serta penguatan sosial ekonomi.
Juliar juga mengatakan pendamping PKH juga agar memastikan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tak boleh dikolektif baik bank penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok atau pihak mana pun dengan alasan apapun.
"Kebijakan ini untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan bantuan sosial nontunai yang seharusnya diterima oleh KPM PKH tapi disalahgunakan pihak lain," tandasnya.
Selain itu, ia mengajak seluruh pihak merapatkan barisan untuk melindungi KPM dari lilitan utang. Ini penting menutup rapat akses KPM terhadap bank keliling, bank emok maupun pinjaman ilegal yang menjerat kehidupan mereka.
Pada acara yang sama, Kementerian Sosial memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kinerja SDM PKH dalam memantau penyaluran bantuan beras selama ini. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sosial berupa 13.619 paket sembako senilai Rp 2.723.800.000 melalui 28 yayasan yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kami berikan penghargaan kepada pendamping yang telah bekerja dan memantau penyaluran bantuan beras. Juga, turut bela sungkawa atas gugurnya salah seorang pendamping saat bertugas di Papua dan Jawa Tengah," ungkap Juliari.
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin; Bupati Tanah Bumbu diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum, Ir. H. Ridwan; Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu atau yang mewakili; Staf Ahli Mensos bidang perubahan dan dinamika sosial, Adhi Karyono; Pejabat Eselon I dan II Kemensos; Kedinsos Provinsi Kalimantan Selatan, Hj Siti Nuriyani; serta Plt. Sekretaris Dinsos Kabupaten Tanah Bumbu, Agus Salim
(mul/ega)