Seorang pria di Denpasar, Bali, bernama I Putu Adi Pratama Putra alias Doni mencabuli serta hendak memerkosa empat wanita muda pada dini hari. Setelah diperiksa oleh pihak kepolisian, Doni diketahui memiliki libido tinggi serta dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi bejatnya itu.
"Sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan memiliki libido tinggi. Secara kejiwaan yang bersangkutan kalau sedikit saja sempat minuman beralkohol, konon ada niat untuk melakukan hal tersebut," ujar pejabat Humas Polres Tabanan Iptu Nyoman Subagia ketika dihubungi, Jumat (4/12/2020).
Pelaku masih berusia 20 tahunan dan belum berkeluarga. Doni merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Ia dibebaskan karena mendapatkan asimilasi terkait kebijakan pandemi Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun 2019 tersangka sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama, tapi TKP Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Vonis di pengadilan 18 bulan, harusnya bebas bulan Oktober 2020. Dapat asimilasi COVID-19, sehingga di bulan Juli 2020 sudah bebas. Lalu bulan November berulah lagi," ujar Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/11) sekitar pukul 03.45-04.30 Wita. Menggunakan sepeda motor, pelaku membuntuti seorang perempuan yang hendak pergi ke pasar. Pelaku memepetnya hingga terjatuh.
Begitu korban terjatuh, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual kepada korban di jalanan. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, tampak pelaku mengejar korban yang juga melakukan perlawanan.
"Setelah korban jatuh, pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban," kata dia.
Simak juga video 'Ini Tampang Bejat Dukun yang Cabuli 2 Anak Tirinya':
Perempuan itu berhasil kabur dari jeratan Doni. Baca selengkapnya di halaman berikutnya
Namun perempuan pertama berhasil menghindar. Pelaku pun menyasar ke empat korban lainnya yang berinisial NW ADS, NWWS, NKWS, dan NMS. Pencabulan terhadap korban terjadi dalam kurun waktu kurang dari 3 jam.
Doni ditangkap pada hari yang sama setelah empat wanita muda warga Pupuan berinisial NW ADS, NWWS, NKWS, dan NMS melapor ke polisi.
Akibat perbuatannya, Doni dijerat pasal berlapis. Polisi telah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 65 KUHP," imbuh Mariochristy.