Polda Kalteng Ungkap 13 Kasus Narkotika Sepanjang Oktober-November

Polda Kalteng Ungkap 13 Kasus Narkotika Sepanjang Oktober-November

Yudistira Imandiar - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 19:47 WIB
Sepanjang Oktober hingga November 2020, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap 13 kasus peredaran narkotika.
Foto: Polda Kalteng
Jakarta -

Sepanjang Oktober hingga November 2020, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap 13 kasus peredaran narkotika. Ada 14 orang yang diamankan dari pengungkapan tersebut.

Dalam kegiatan konferensi pers di kolam pancing Ditlantas Polda Kalteng diungkapkan total 1.018,19 gram sabu dan 48,03 gram ekstasi yang telah diamankan jajaran Polda Kalteng dari para tersangka.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas," kata Dirnarkoba Polda Kalteng Bonny Djianto dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Hendra, semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan. Mereka terancam dijerat dengan pasal narkotika.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 miliar," urai Hendra.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers tersebut juga diungkap bahwa Polda Kalteng dan Polres jajaran mengungkap kasus narkotika di empat wilayah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kota Palangka Raya, selama September 2020.

Simak juga video 'Overkapasitas di Lapas Makassar, Pecandu Narkoba Diminta Rehabilitasi':

[Gambas:Video 20detik]

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads