Polda Metro Jaya bersama dengan Kodam Jaya hingga Pemprov DKI Jakarta meluncurkan tim pemburu COVID-19 atau COVID-19 Hunter. Tim tersebut nantinya akan menindak para pelanggar protokol kesehatan hingga mengamankan para pasien positif virus Corona yang masih berkeliaran dan tak mau mengisolasi diri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan peluncuran tim tersebut menjadi langkah nyata dari program pencegahan tegas dari dalam upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Ini adalah wujud nyata dari strategi preventif strike. Jadi kalau ada kerumunan, kalau ada tindakan-tindakan awal yang akan menjadi kerumunan, maka tim ini akan bekerja," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fadil Imran menegaskan pihaknya akan bergerak di lapangan sebelum timbul permasalahan yang menyangkut pelanggaran protokol kesehatan.
"Kami tidak akan menunggu masalah. Sebelum terjadi masalah, maka tim ini akan turun," sambungnya.
Selain itu, Fadil Imran mengatakan tim ini nantinya akan bertugas menjemput masyarakat yang diketahui positif Corona, namun tidak menjalani karantina atau isolasi mandiri.
Bagaimana COVID-19 Hunter ini bekerja? Simak di halaman selanjutnya.
Menurut Fadil Imran, berbekal data tracing dan treatment yang dilakukan tim kesehatan, tim pemburu COVID-19 tersebut akan menjemput warga pengidap virus Corona tersebut untuk dibawa ke tempat karantina.
"Jadi mereka akan mencari yang positif dari hasil tracing, testing mereka positif, namun mereka masih berkeliaran. Maka tim ini akan mencari mereka dan menjemput mereka. Tim ini akan mencari, menjemput, dan membawa ke Wisma Atlet atau rumah sakit rujukan COVID," ungkap Fadil Imran.
Lebih lanjut, Fadil Imran mengatakan tim COVID-19 Hunter ini akan disebar di seluruh wilayah hukum di Polda Metro Jaya. Tim ini diisi oleh personel TNI-Polri dan unsur dari pemerintah seperti Satpol PP hingga tim kesehatan.
Tim ini juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap yang digunakan oleh tim kesehatan. Ada pula hotline dengan nomor 0812-1212-8891.
"Jadi ini tugas kemanusiaan yang digabungkan dengan tugas penegakan hukum supaya Jakarta sehat," pungkasnya.