Tunggu Penurapan, TPU Pondok Ranggon Tambah 250 Makam Khusus COVID

Tunggu Penurapan, TPU Pondok Ranggon Tambah 250 Makam Khusus COVID

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 16:06 WIB
Tunggu Penurapan, TPU Pondok Ranggon Tambah 250 Makam Khusus COVID
TPU Pondok Ranggon (Adhyasta/detikcom)
Jakarta -

Lahan makam khusus untuk jenazah COVID-19 muslim di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, sudah penuh. Kini pihak TPU Pondok Ranggon sedang menyiapkan sekitar 250 makam baru.

"Kalau sudah dilakukan penurapan, semuanya kurang-lebih 10 blad di sini, kami meninggalkan kurang-lebih 20 lokasi yang di pinggir-pinggir. Kalau sudah dilakukan penurapan, kalau 1 blad nya 25 saja artinya masih ada 250 protap makam," ujar Pengawas Khusus Pemakaman Protap COVID-19 TPU Pondok Ranggon Muhaemin saat ditemui detikcom di lokasi, Jumat (4/12/2020).

Tunggu Penurapan, TPU Pondok Ranggon Tambah 250 Makam Khusus COVIDTPU Pondok Ranggon (Adhyasta/detikcom)

Meski demikian, penambahan lokasi untuk jenazah muslim terdampak COVID-19 belum bisa terealisasi. Pasalnya, saat ini masih dilakukan penurapan untuk mencegah longsor berhubung lokasi penambahan makam berada di pinggir tebing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tidak bisa digunakan sesegera mungkin karena rawan longsor tadi, karena belum penurapan. Karena di pinggir tebing. Nanti longsor," ucapnya.

Muhaemin mengatakan proses penurapan saat ini masih berjalan. Dia belum bisa memastikan kapan proses penurapan itu akan selesai.

ADVERTISEMENT

"Sedang berjalan, penurapan sudah berjalan 18 hari. Kita berjalan tanpa target karena kita berkaitan dengan belanja," tukas Muhaemin.

Seperti diketahui, lahan khusus untuk jenazah COVID-19 muslim di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, penuh. Karena itu, TPU Pondok Ranggon memutuskan hanya melayani jenazah COVID-19 muslim dengan sistem tumpang.

"Hingga saat ini, TPU Pondok Ranggon untuk unit muslim COVID sudah full, masih ada sisa untuk kurang-lebih unit Kristen COVID 100 petak lagi. Jadi muslim bisa dilayani dengan sistem tumpang," kata penanggung jawab pelaksana TPU Pondok Ranggon, Muhaemin, saat dimintai konfirmasi, Selasa (1/12).

Muhaimin menjelaskan, sistem tumpang yang dimaksud ialah menumpangkan jenazah COVID-19 ke makam jenazah anggota keluarga atau orang yang dikenal. Namun, kata Muhaimin, sistem tumpang hanya bisa dilakukan atas persetujuan atau izin dari pihak keluarga.

"Jadi gini, keluarga A misal ada makam di TPU Pondok Ranggon lantas sekarang ada keluarga yang meninggal karena COVID, nah jenazah tersebut bisa dimakamkan tumpang di makam Si A, tentunnya atas permohonan keluarga dan kesepakatan keluarga semua. Begitupun kalau ada tetangganya yang meninggal dimakamkan di sana lalu mau ditumpangkan ke sana jenazahnya boleh saja asal ada kesepakatan dari kedua pihak keluarga," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads