Pemerintah telah menetapkan jadwal Pilkada 2020 serentak pada Rabu, (9/12/2020). Mendekati jadwal Pilkada 2020 itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Buku Panduan KPPS untuk pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.
Buku tersebut tidak hanya berisi arahan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara. Tapi juga penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020 serentak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana cara mendapatkan Buku Panduan KPPS Pilkada 2020?
Buku bisa diperoleh dengan klik https://emodul-logistik.kpu.go.id/assets/regulasi/v_5_Buku_Panduan_KPPS_Pemilihan_Serentak_2020.pdf. Alamat tersebut adalah link download Buku Panduan KPPS 2020 yang disediakan KPU.
Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutan di Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 serentak di masa pandemi adalah tantangan. Keberhasilan Pilkada 2020 akan menjadi pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia.
"Pemilihan Serentak ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi catatan sejarah tidak hanya bagi KPU sebagai penyelenggara, tetapi juga pemilih, peserta Pemilihan, para pasangan calon, dan seluruh pemangku kepentingan," tulis Arief.
Menurut Arief, KPU telah membuat aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan penerapan protokol kesehatan. Penerapan aturan diharapkan bisa menekan risiko penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19.
Beberapa protokol kesehatan dalam Buku Panduan KPPS Pilkada 2020:
- Melakukan penyemprotan disinfektan di TPS
- Mengatur jarak penempatan perlengkapan
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Bilik khusus bagi pemilih dengan suhu lebih dari 37,3Β° C
- KPPS menggunakan alat pelindung diri berupa masker, face shield, dan sarung tangan serta hazmat bila diperlukan.
Buku Panduan KPPS Pilkada 2020 menyarankan ukuran bilik pemungutan suara sebesar 10 x 8 meter atau sesuai kondisi setempat. Ukuran bilik harus memperhatikan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Pencoblosan Pilkada 2020 serentak dilakukan pada pukul 7-13 WIB dengan petugas KPPS harus hadir pukul enam. Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan pada 9-26 Desember 2020.
Sebanyak 298.939 TPS akan tersedia dalam Pilkada 2020 yang dijaga tujuh orang KPPS. Artinya, total jumlah KPPS yang terlibat dalam Pilkada 2020 serentak sekitar 2,09 juta orang.
(row/pal)