"Undang-Undang tentang penghapusan kekerasan seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam Seminar Nasional secara daring bertema 'Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual', yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI, Kamis (3/12/2020).
Menurut Lestari, diperlukan gerakan lintas partai, agama dan kelompok masyarakat dalam mewujudkan UU untuk menghapus kekerasan seksual di Tanah Air.
Yang terpenting, lanjut Lestari, dalam upaya penghapusan kekerasan seksual ada pengaturan tentang rehabilitasi serta pemulihan korban.
Terkait hal ini Legislator Partai NasDem itu menjelaskan bahwa upaya penghapusan kekerasan seksual harus dimaknai bukan semata ditujukan untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk melindungi anak laki-laki dan perempuan, bahkan laki-laki dewasa.
Ia beranggapan jika kekerasan seksual sejatinya dapat terjadi terhadap semua orang. Sehingga, upaya mewujudkan UU PKS bisa dilakukan dengan pendekatan prinsip-prinsip HAM.
Lestari menjelaskan bahwa kehadiran UU tentang penghapusan kekerasan seksual sangat mendesak untuk direalisasikan. Pasalnya, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus mengalami peningkatan.
Di sisi lain, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut. Sehingga banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban. Pelaku kekerasan seksual pun tidak mendapatkan efek jera. (ega/ega)