Milad GAM, Massa Sempat Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Baiturrahman

Milad GAM, Massa Sempat Kibarkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Baiturrahman

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 12:06 WIB
Massa sempat kibarkan bendera bulan bintang saat milad GAM (dok. Istimewa)
Massa sempat mengibarkan bendera bulan bintang saat milad GAM. (Foto: dok. Istimewa)
Banda Aceh -

Massa yang berkumpul di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, sempat mengibarkan bendera bulan bintang untuk memperingati milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Setelah terjadi negosiasi massa dengan aparat keamanan, bendera diturunkan lagi.

Pengibaran bendera dilakukan di halaman masjid Baiturrahman, Jumat (4/12/2020). Massa mengibarkan bendera bulan bintang pada satu tiang yang sudah disiapkan. Sedangkan sejumlah bendera lain dipegang beberapa orang.

Petugas kepolisian dan TNI tampak berada di lokasi. Mereka melakukan pengamanan dan negosiasi supaya massa tidak mengibarkan bendera bulan bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah beberapa saat berkibar, massa menurunkan kembali bendera tersebut. Mereka menyampaikan aspirasi terkait kemajuan Aceh.

"Mereka tadi bilang itu bukan bendera separatis, tapi saya sudah sampaikan tidak ada bendera selain bendera Merah-Putih dan mereka menyepakatinya," kata Komandan Kodim 0101/BS Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Razak mengatakan massa di Masjid Baiturrahman tidak membuat pemberitahuan kepada pihak keamanan. Polisi dan TNI kemudian meminta massa agar tidak membuat kerumunan untuk mencegah Corona.

"Tadi bendera hanya berkibar sebentar. Setelah itu langsung diturunkan kembali," jelas Razak.

Jubir Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cagee, mengatakan pihaknya tidak melarang ataupun menyuruh warga mengibarkan bendera bulan bintang saat milad GAM. Untuk diketahui, KPA merupakan wadah tempat bernaung mantan kombatan GAM seusai konflik.

"Kita tidak menyuruh dan tidak melarang. Kenapa? Karena itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 Tahun 2013. Maka KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA. Padahal itu bendera jelas bendera Aceh sesuai qanun," kata Azhari dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (3/12).

Hingga hari ini, bendera bulan bintang masih menjadi polemik antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Menurut Azhari, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera Aceh adalah Gubernur Aceh dan DPRA.

"Sekarang tentu yang berhak mengeluarkan pergub terkait bendera adalah gubernur. Kita mengharapkan beliau segera menindaklanjuti, sebagaimana janjinya saat itu," jelas mantan anggota DPR Aceh ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads