Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan penandatanganan MoU dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jatim. Penandatanganan tersebut dilakukan antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jatim Alexander Ruby Setyohadi yang disaksikan Mendagri Tito Karnavian dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh secara virtual di Hotel Wyndham OPI Palembang, Rabu (2/12) yang lalu.
Gubernur Jatim Khofifah berharap dengan adanya penandatanganan tersebut peran perwakilan BPKP Jatim dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Jatim semakin kuat. Nota kesepakatan tersebut juga diharapkan bisa semakin meningkatkan tata kelola pemerintah daerah yang baik dan bersih.
Selain itu, lanjutnya, MoU tersebut juga dapat membangun sinergitas dalam peningkatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan APIP. Utamanya agar Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim mampu meningkatkan pengelolaan administrasi keuangan sehingga dapat meraih Maturitas SPIP level 4 dan mencapai kapabilitas APIP level 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sinergitas yang dibangun agar Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim mampu meningkatkan pengelolaan administrasi keuangan yang terus meningkat," kata Khofifah dalam keterangan tertulis, Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut Khofifah juga menyampaikan sinergi antara akuntabilitas yang dilakukan APIP dan SPIP merupakan bagian yang penting dilakukan. Sehingga, manfaat dari seluruh program yang dilaksanakan bisa langsung dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.
"Mulai perencanaan sudah dilakukan dengan e-planning, dan penganggarannya lewat e-budgeting. Tapi, untuk pelaksanaan, monitoring, dan evaluasinya juga harus terus dilakukan pengawasan," jelasnya
Khofifah menegaskan dengan adanya pengawasan yang terus berjalan, maka akan diperoleh feedback dari seluruh program yang sudah dilakukan.
Sementara itu, Mendagri RI Tito Karnavian mengatakan penandatanganan tersebut merupakan kelanjutan dari MoU atau Nota Kesepahaman yang dibuat 3 September 2020 antara Mendagri dengan BPKP.
Inti dari Nota Kesepahaman tersebut yaitu untuk melakukan koordinasi serta menjalankan tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dijelaskan Tito, BPKP berperan peran sebagai pemeriksa internal pemerintah dinilai sangat penting. Karena itu, Tito berharap BPKP bisa mengawal pemerintahan di daerah dapat berjalan dengan lancar terutama dari sisi program anggaran yang diinginkan Presiden RI yaitu setiap rupiah bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: APBD Pemprov Jatim 2021 Disahkan Rp 32,8 T |
"Artinya semua program yang ada betul-betul dilaksanakan atau sent, tetapi juga dirasakan masyarakat atau delivered. Ini tentunya memerlukan langkah-langkah disamping perencanaan, eksekusi pelaksanaan, juga pengawasan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergitas antara Pemprov Jatim dan BPKP Jatim dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Utamanya untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang Akuntabel dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang Kapabel.
Ruang lingkup Nota Kesepakatan yang ditandatangani dial antaranya pelaksanaan supervisi kegiatan pengawasan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim dan Kabupaten/Kota se-Jatim. Selain itu, peningkatan kapabilitas APIP, dan pengawalan tata kelola keuangan dan pembangunan daerah juga ada di dalamnya.
Nota Kesepakatan tersebut berlaku terhitung sejak kesepakatan tersebut ditandatangani untuk jangka waktu 5 tahun. Yakni sepanjang tidak melebihi jangka waktu keberlakuan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dengan BPKP Nomor 119/4908/SJ dan Nomor MoU-6/k/D3/2020 tentang Koordinasi Tugas dan Fungsi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah antara Kemendagri dan BPKP.
(prf/ega)