Jejak ABG Anggota Klub Moge Keroyok Tentara hingga Divonis Penjara

Round-Up

Jejak ABG Anggota Klub Moge Keroyok Tentara hingga Divonis Penjara

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Des 2020 05:23 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Bukittinggi -

Seorang ABG berinisial BS (16) yang menjadi anggota klub motor gede (moge) Harley-Davidson menjalani persidangan terkait kasus pengeroyokan 2 prajurit TNI di Sumatera Barat. Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi.

Dari hasil persidangan, BS divonis 3 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari," kata ketua majelis hakim, Effendi, Kamis (3/12/2020).

Masa hukuman BS akan dikurangi masa penangkapan dan penahanan. "(Penahanan) di Lembaga Pembinaan Khusus anak Tanjung Pati," lanjut Effendi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana dengan terang-terangan dan secara bersama-sama hingga menyebabkan orang terluka. Tindakan tersangka melanggar Pasal 170 KUHP.

Hukuman kepada BS ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Beberapa waktu yang lalu, jaksa menuntut BS dikurung 6 bulan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diketahui, BS menjadi salah satu dari 5 tersangka pengeroyokan prajurit TNI.

ADVERTISEMENT

Bagaimana kronologi pengeroyokan itu terjadi? simak di halaman berikutnya

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/10) silam. Kasus bermula saat dua anggota TNI berpangkat serda menepikan kendaraan mereka saat konvoi moge melintas.

Ternyata ada rombongan konvoi yang tertinggal dan mengendarai motor secara arogan hingga membuat sepeda motor dua prajurit TNI keluar dari bahu jalan.

Singkat cerita, terjadi cekcok mulut saat prajurit TNI menyetop dan menanyakan maksud konvoi moge itu memotong jalannya. Akhirnya terjadi pemukulan terhadap dua anggota intel Kodim 0304/Agam.

Atas peristiwa ini, Harley Owner Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) mengakui ada kekeliruan atas insiden pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang prajurit TNI tersebut luka-luka. HOG SBC juga menyampaikan permohonan maaf atas kasus tersebut.

BS melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam 7 hari ke depan. Selain BS, PN Bukittinggi akan menyidangkan empat berkas perkara lainnya. Sidang akan digelar pada Selasa (8/12) mendatang.

Halaman 2 dari 2
(isa/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads