Seorang remaja di Bener Meriah, Aceh, YD (19), ditangkap polisi karena diduga menyebarkan foto telanjang pacarnya. YD melakukan aksi itu karena sakit hati kepada korban.
"Pelaku sakit hati karena tidak mau diisikan pulsa Rp 100 ribu. Pelaku menyebar foto bugil kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, Kamis (3/12/2020).
Menurut Siswoyo, selama berpacaran, korban AU (19) pernah beberapa kali mengirim foto telanjang ke pelaku. Foto dikirim lewat aplikasi percakapan setelah diminta YD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah foto itu tersebar, korban membuat laporan ke polisi. YD akhirnya diciduk personel Satreskrim Polres Bener Meriah pada Selasa (1/12) lalu.
"Kita sangat menyesalkan aksi kedua remaja tersebut. Kami imbau warga lebih bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang," jelas Siswoyo.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(agse/jbr)