Satgas: Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS COVID 57,97%, Jabar Tertinggi 77%

Satgas: Tingkat Keterisian Tempat Tidur RS COVID 57,97%, Jabar Tertinggi 77%

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 18:51 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: Satgas Penanganan COVID-19
Jakarta -

Satgas COVID-19 mengungkap jumlah ventilator yang telah didistribusikan ke rumah sakit di 34 provinsi. Selain itu, Satgas COVID-19 memaparkan jumlah keterisian tempat tidur di rumah sakit, di mana tingkat keterisian tertinggi RS berada di wilayah Jawa Barat.

"Menurut data distribusi alat material kesehatan dari pemerintah melalui Satgas COVID-19 per 1 Desember bahwa sudah ada sebanyak 1.315 portabel ventilator yang diberikan kepada 34 provinsi di seluruh Indonesia," kata Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BNPB Indonesia, Kamis (3/12/2020).

Satgas COVID-19 meminta agar fasilitas kesehatan yang memiliki sarana-prasarana yang minim segera melapor ke Satgas. Wiku menyebut jangan sampai kurangnya alat kesehatan menghambat masyarakat mendapatkan layanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta semua fasilitas kesehatan yang mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan akibat minimnya sarana dan prasarana pendukung agar segera melaporkannya kepada Satgas. Jangan sampai keterbatasan alat kesehatan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," ungkapnya.

Sementara itu, tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19 per 1 Desember mencapai 57,97 persen. Adapun provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur tertinggi adalah Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"Jadi mengacu pada data dari RS online Kemenkes saat ini secara nasional rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU COVID-19 per 1 Desember ialah 57,97 persen," kata Wiku.

"Provinsi dengan angka keterisian bed tertinggi ialah Jabar yaitu 77 persen. Sedangkan terendah pada provinsi Maluku Utara yaitu 10 persen," ujarnya.

Wiku mengatakan pemerintah telah merancang antisipasi jika terjadi lonjakan kasus agar masyarakat tetap dapat dilayani. Wiku mengatakan Kemenkes telah membuat rekayasa pelayanan kesehatan sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi.

"Jika terjadi kenaikan kasus sebesar 20 sampai 50 persen maka pelayanan masih beroperasi tanpa perubahan apa pun karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung," ungkapnya.

"Namun jika terjadi kenaikan kasus sebesar 50-100 persen, maka fasilitas kesehatan akan menambah kapasitas ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan COVID-19 bisa di dalam gedung maupun lantai atau blok yang ada sehingga bisa menambah kapasitas ruang rawat inap untuk COVID-19," kata Wiku.

"Namun jika terjadi kenaikan kasus lebih dari 100 persen, fasilitas kesehatan akan mendirikan pelayanan tenda darurat di area perawatan pasien COVID-19 di RS atau mendirikan RS lapangan atau darurat COVID-19 bekerja sama dengan BNPB dan TNI di luar area rumah sakit," imbuhnya.

Simak video 'Penambahan Kasus Baru Corona di RI Rekor Lagi, Ini Penjelasan Satgas':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads