Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap pelaku perdagangan merkuri. Pelaku berinisial BR ditangkap di daerah Bukit Rawi, Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau.
"Jadi setelah melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan perdagangan yang dilakukan BR bersama empat pelaku lainnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di tepian DAS Kahayan Jalan Palangka Raya - Bukit Rawi," terang Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Dedi menjelaskan di lokasi penangkapan terdapat kegiatan penampungan, pengolahan, dan pemurnian batu cinnabar yang diduga berasal dari penambang ilegal. Batu cinnabar tersebut dijadikan bahan baku pembuatan merkuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun cara pembuatan merkuri menurut keterangan pelaku dimulai dari pemecahan batu cinnabar/puyak yang kemudian pecahan batu tadi dimasukkan pada mesin penghancur untuk menjadi serbu," urai Dedi.
Batu cinnabar yang telah dihancurkan lantas dicampur dengan besi dan kapur kalsium kemudian dibakar di tabung pembakaran untuk menghasilkan merkuri.
"Cairan yang keluar dari pipa tabung dimasukkan kedalam ember plastik. Hasil berupa merkuri dibersihkan dan dimasukkan pada botol putih kosong dan diberi label," imbuh Dedi.
Dedi menjabarkan pelaku memasarkan merkuri ilegal yang diproduksinya itu ke Kabupaten Katingan, Gunung Mas, dan Kapuas.
"Pasal yang disangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 162 Undang - Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," kata Dedi.
(ega/ega)