Cegah COVID di Libur Akhir Tahun 2020, Satgas Minta Pemda Tegas

Cegah COVID di Libur Akhir Tahun 2020, Satgas Minta Pemda Tegas

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 18:28 WIB
Prof. Wiku Adisasmito
Foto: dok. Satgas COVID-19
Jakarta -

Libur panjang menjadi salah satu waktu di mana sering terjadi lonjakan kasus virus Corona (COVID-19). Satgas COVID-19 meminta agar pemerintah daerah tegas, khususnya mengenai kerumunan saat libur akhir tahun.

"Pemerintah telah menandatangani surat keputusan bersama yang revisi jumlah cuti bersama tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus positif yang seringkali terjadi pada periode libur pajang," kata Juru bicara Satgas COVID-19, Jubir Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam siaran di kanal YouTube, BNPB, Kamis (3/12/2020).

"Sebelumnya, saya tekankan kepada pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Pemerintah daerah harus berani tegas membubarkan kerumunan. Selain itu, lakukan juga amplifikasi kampanye protokol 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Wiku juga mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitasnya saat libur akhir tahun 2020. Meminimalisir mobilitas merupakan bentuk perlindungan diri dari penyebaran COVID.

ADVERTISEMENT

"Bagi masyarakat, saya meminta untuk mengurangi mobilitas, lakukan perjalanan jika memang sangat diperlukan. Walaupun sulit untuk meminimalisasi mobilitas, tetapi kita harus menyadari bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan orang-orang terdekat," ucapnya.

Bagaimana soal pemotongan libur akhir tahun. Simak di halaman selanjutnya.

Diketahui, pemerintah telah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak 3 hari. Pemangkasan libur panjang ini disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir.

Keputusan ini kemudian akan diteken oleh 3 menteri. Para menteri itu berkaitan dengan urusan ASN hingga hari keagamaan.

Berikut jadwal baru libur akhir tahun setelah dikurangi:

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Total ada 2 hari libur nasional dan 2 hari cuti bersama. Dengan demikian ada dua kali long weekend yang disela hari kerja.

Yang pertama, ada 4 hari libur berderet pada 24-25 Desember 2020 (Kamis-Jumat) dan 26-27 Desember 2020 (Sabtu-Minggu). Long weekend kedua adalah pada 31 Desember 2020-1 Januari 2021(Kamis-Jumat) dan 2-3 Januari 2021.

Halaman 2 dari 2
(aik/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads