Hindari Konflik, Revisi SKB Diharapkan Lebih Komprehensif
Sabtu, 28 Jan 2006 02:25 WIB
Solo - Ketua PW Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI/Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia) Jawa Tengah, KH Zaim A Ma'shoem, meminta SKB Dua Menteri Tentang Mekanisme Pendirian Tempat Ibadah hasil revisi lebih komprehensif. Hal ini guna menghindari konflik antar umat beragama yang mungkin muncul."Harus dijelaskan apakah seratus orang itu tinggal di satu RT, RW, desa/kalurahan, atau dalam satu komunitas cair tanpa memperdulikan batas administrasi kewilayahan," ujarnya kepada wartawan di Solo, Jumat (27/1/2006).Seperti diketahui, hari Jumat ini, tim penyusun draf perubahan SKB tersebut akan membahas penyempurnaan akhir. Pekan depan, draf tersebut akan dipresentasikan kepada Mendagri dan Menag sebelum diberlakukan. Sejauh ini masih terdapat poin yang diperdebatan yaitu tentang jumlah minimal penganutagama yang ingin mendirikan tempat ibadah.Dalam draf disebutkan untuk mendirikan tempat ibadah di suatu daerah, sebuah komunitas agama harus mempunyai minimal 100 penganut. Menurut Gus Zaim, nantinya batasan yang digunakan dalam SKB harus sejelas-sejelasnya untuk menghindarkan terjadinya konflik horinsontal dan permainan kelompok kepentingan yang ingin meyulut permusuhan.Dicontohkannya, bisa saja sebuah komunitas penganut agama mendirikan tempat ibadah dengan dengan alasan telah memenuhi syarat SKB tersebut. Namun diprotes oleh komunitas penganut agama lain juga dengan dalih bahwa pendirian tempat ibadah itu menyalahi SKB yang disebutkan.Gus Zaim menyebutkan, syarat paling ideal adalah seratus orang penganut agama yang diperbolehkan mendirikan tempat ibadah itu harus tinggal di satu desa yang sama selama minimal satu tahun menetap tanpa berpindah-pindah. Dengan demikian, keberadaan tempat ibadah memang sudah sangat diperlukan oleh mereka."Jangan sampai terjadi misalnya seratus orang berbondon-bondong pindah ke suatu desa lalu mendirikan tempat ibadah kemudian berpindah lagi ke desa lainuntuk mendirikan tempat ibadah juga dan seterusnya," ujar pengasuh Ponpes Kauman, Lasem, Rembang, tersebut.
(ton/)











































