GAM Diminta Maklumi Jika Pembahasan UU Aceh Molor
Sabtu, 28 Jan 2006 00:49 WIB
Jakarta - Pemerintah minta pihak GAM memaklumi jika nantinya proses pembahasan RUU Pemerintahan Aceh di DPR melampaui tenggat waktu. Sebab, diprediksi pembahasan RUU tersebut akan berlangsung alot."MoU mengikat pemerintah, tapi tidak DPR. Kita juga harus jelaskan ke GAM soal kemungkinan keterlambatan itu yang bukan disebabkan dari sisi pemerintah," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (27/1/2006) malam.Mensesneg menyakinkan pemerintah berkomitmen untuk mengusahakan agar RUU tersebut disahkan sebagai UU paling lambat 31 Maret 2006. "Saat ini sudah tidak ada lagi masalah prinsipil yang menjadi masalah dan proses di tingkat pemerintah sudah memasuki tahap finalisasi," jelasnya. Namun, ia tidak menutup kemungkinan nanti proses pembahasan dan pengesahannyaakan makan waktu lebih lama dari jadwal yang disepakati. Meski demikian, pemerintah siap memberi penjelasan pada GAM jika pembahasan berlangsung molor. "Sebenarnya direncakan besok diserahkan, tapi safe-nya mungkin lusa karena besok Presiden pergi ke Manado. Malam ini tim selesaikan beberapa masukan peserta rapat kabinet," imbuhnya.
(ton/)











































