Warga Mungo Digusur, Puluhan Rumah & 80 Ha Lahan Dirusak

Warga Mungo Digusur, Puluhan Rumah & 80 Ha Lahan Dirusak

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2006 23:20 WIB
Padang - Perseteruan warga Nagari Mungo, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat (Sumbar) dengan Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat atas tanah ulayat nagari seluas seluas 316 ha berlanjut. Tidak mempan dengan aksi teror dan intimidasi, Pemda setempat kini mulai menggusur warga dari lahan yang diklaim BPTU Padang Mangatas sebagai tanah milik Departemen Pertanian RI."Mereka merusak tanaman di areal perkebunan seluas 80 ha dan menyita hampir semua harta masyarakat yang ada dilahan," ujar Aditiawarman, salah seorang tokoh masyarakat setempat di kantor LBH Padang, Jalan Pekan Baru, Jumat (27/1/2006). Bersama enam warga Mungo lainnya, Aditiawarman datang ke LBH untuk mengadukan persoalannya.Dikatakan Aditiawarman, pengusuran dan aksi teror yang dilakukan aparat tersebut membuat hidup sekitar 8.500 warga Mungo berada dalam kondisi takut, tertekan dan tidak berdaya. "Sekarang hanya beberapa pondok tempat tinggal yang belum dibongkar. Mereka juga mengancam, bila kami tidak segara meninggalkan lokasi maka dalam beberapa hari ke depan aparat Denzipur II Padang Mangatas akan datang untuk mengusir," ujarnya.Terkait persoalan yang menimpa warga Mungo tersebut, Direktur LBH Padang Alvon Kurnia Palma mengatakan, pihaknya mengecam tindakan semena-mena terhadap warga Mungo tersebut. Menurutnya, selain tidak manusiawi, dasar hukum penggusuran ulayat masyarakat Mungo adalah kesepakatan Muspida Plus yang tidak dikenal sama sekali dalam sistem hukum ketetanegaraan dan keadministrasian di Indonesia.Pengusuran tanah ulayat oleh Satpol PP dinilai tindakan melawan hukum. Sebab, Satpol PP tidak mempunyai kewenangan dalam mengurusi masalah itu sebagaimana yang diatur dalam pasal 148 ayat (1) UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Apalagi, pengusuran dilakukan tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu dan tidak memperlihatkan surat perintah pengusuran dari atasannya.Alvon mengatakan, tindakan aparat satpol PP yang menahan dan menghancurkan dokumentasi pengusuran tanah ulayat berupa foto-foto merupakantindakan yang brutal dan melawan hukum. "Hal itu membuktikan bahwa tindakan satpol PP itu tidak berdasarkan kepada hukum serta menambah daftar hitamperlakuan buruk mereka kepada masyarakat," cetusnya. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads