SBY Telpon Howard Soal Suaka Politik Warga Papua
Jumat, 27 Jan 2006 21:38 WIB
Jakarta - Pemerintah RI mengingatkan Pemerintah Australia agar mengacu pada Konvensi PBB 1951 mengenai kriteria pemberian suaka politik. Ini terkait permintaan suaka politik yang diajukan 43 orang warga Papua Barat. Tidak tanggung-tanggung, peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Susilo B. Yudhoyono (SBY) dalam pembicaraannya melalui saluran telepon dengan PM Australia John Howard, Jumat (27/1/2006) sore. "Presiden menegaskan posisi kita tentang penanganan masalah ini," kata Menlu Hasan Wirajuda, usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Jakarta. Konvensi PBB menjabarkan kriteria dan alasan bagi pihak-pihak yang boleh diberikan status suaka politik. Yakni mereka yang di negara asalnya dalam keadaan ketakutan akan diproses secara hukum karena pandangan politik, afiliasi pada kelompok tertentu, ras atau agama yang dianutnya. Menurut Hassan, ke-43 orang warga Papua Barat yang menyeberang dengan perahu ke Australia, memenuhi kriteria di atas. Selama ini tidak satu pun diantaramereka yang masuk daftar pencarian orang aparat hukum untuk kasus perbedaanpandangan politik apalagi agama dan ras. Beberapa tahun terakhir, Indonesia merupakan salah satu negara paling demokratis dalam urusan menjamin kebebasan berpolitik. Kini beberapa tokoh Organisasi Papua Merdeka yang sebelumnya berada di luar negeri, belakangan semakin leluasa untuk datang dan menetap di Papua. "Karena itu layaknya mereka dikembalikan ke Indonesia. Kalaupun dipulangkan ke Indonesia akan kita berikan jaminan bagi kebebasan mereka," imbuh Hassan. Meski demikian, Presiden SBY tidak secara spesifik meminta PM Howard agar para pencari suaka politik itu dikembalikan ke wilayah hukum RI. Tetapi mengharapkan kerjasama penanganan dengan semangat hubungan baik dalam masalah imigran gelap. "Kita lihat kasusnya tidak banyak berbeda dengan kasus imigran ilegal, yaitumelanggar hukum dengan mencoba memasuki perairan karena itu wilayah Australia," tegasnya. Atas permintaan itu, menurut Menlu, PM Howard sepenuhnya menyepakatinya. Bahkan kembali mengulangi dukungannya bahwa Papua adalah bagian integral dari kedaulatan NKRI. "Beliau (Howard) menjanjikan akan berkomunikasi erat pada tingkat beliau maupun pada tingkat menteri dan official bagaimana menangani masalah ini secara baik tanpa mengganggu hubungan kedua negara," ungkapnya. Ulah Kelompok Tertentu Menlu sendiri menduga, permintaan suaka itu merupakan aksi dari kelompok tertentu yang ingin mengesankan persoalan HAM di Papua tidak pernah tuntas. Padahal, tidak ada masalah yang menonjol akhir-akhir ini. "Bukan tidak mungkin ini upaya dari sebagian pihak untuk sepertinya mengesankan pada dunia ada pelanggaran HAM," tuturnya.
(ton/)











































