Polisi Dihalangi Antar Surat ke Habib Rizieq, Legislator PDIP Bicara Pidana

Polisi Dihalangi Antar Surat ke Habib Rizieq, Legislator PDIP Bicara Pidana

Rahel Narda - detikNews
Kamis, 03 Des 2020 14:09 WIB
Jakarta -

Polisi sempat dihalangi saat hendak mengantarkan surat pemanggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) kemarin. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus mengecam tindakan sejumlah pihak yang menghalangi aparat kepolisian yang melakukan tugas.

"Untuk yang coba-coba menghalangi aparat yang ingin memanggil HRS jadi saksi, tentu saja ini saya kecam," kata Ihsan kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini mengatakan setiap pihak yang tidak kooperatif saat dipanggil polisi dapat dikenai pidana. Ia pun mengimbau Habib Rizieq mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun yang tidak kooperatif ketika dipanggil menjadi saksi, bisa dipidana. KUHAP sudah jelas mengaturnya. Jadi saya rasa HRS lebih baik datang saja secara gentleman terkait pemanggilan ini dan pendukungnya tidak usah menghalang-halangi," ujar Ihsan.

Menurut Ihsan, Habib Rizieq sosok yang dihormati sebagai keturunan Nabi. Namun, sebagai WNI, Habib Rizieq juga harus taat aturan yang berlaku di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

"Ini negara hukum. Kita hormati HRS sebagai dzuriyyah Rasulullah, tapi sebagai WNI, beliau harus taat aturan yang berlaku," ujar Ihsan.

Selain itu, Ihsan menilai teriakan jihad yang dilontarkan saat polisi datang ke rumah Habib Rizieq tidak tepat. Ia pun mempertanyakan konteks jihad yang dimaksud oleh laskar FPI.

"Masalah laskar FPI meneriakkan hayya alal jihad, menurut saya, nggak pas. Konteksnya apa? Kalau konteksnya jihad, jihad yang seperti apa? Berbagai aspek kehidupan muslim itu lekat dengan jihad," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalang-halangi oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) ketika hendak mengirimkan surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq Shihab di rumahnya di Petamburan, Jakpus. Dialog alot sempat terjadi antara penyidik dan laskar FPI.

Massa kemudian sempat berteriak 'Allahu Akbar... Allahu Akbar!'.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kau sudah menghina junjungan Nabi...," teriak seorang laskar yang kemudian diminta untuk diam oleh laskar lainnya.

"Allahu Akbar.... Allahu Akbar.... Jihad.... Jihad!" teriak massa lagi.

Setelah melalui proses panjang salah seorang penyidik Kompol Fadilah akhirnya diperbolehkan masuk untuk mengantarkan surat kepada Habib Rizieq. Surat panggilan tersebut telah akhirnya diterima oleh pihak keluarga Habib Rizieq.

"Kami alhamdulillah diterima dengan baik, karena beliau juga warga negara yang baik, kemudian menerima kami. Karena ada satu hal nanti saya balik lagi," ujar Fadilah kepada wartawan di lokasi, Rabu (2/12).

Fadilah mengatakan surat panggilan sudah diterima oleh pihak keluarga. Fadilah mengungkap tidak ada Habib Rizieq saat dia mengantarkan surat panggilan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(hel/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads