Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengecam keras klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda. Bamsoet mengatakan tindakan Benny Wenda tersebut termasuk kategori makar.
"Atas nama pimpinan MPR RI menyatakan mengecam keras deklarasi yang dilakukan Benny Wenda seorang warga negara asing yang melakukan tindakan makar dengan mengatasnamakan masyarakat Papua Barat," kata Bamsoet dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/12/2020).
Bamsoet menegaskan dukungan kepada pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan tegas dan terukur. Segala hal yang dilakukan tiada lain demi mempertahankan kedaulatan NKRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendorong segenap pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah untuk menyatukan tekad dan menyatukan langkah dalam menegakkan persatuan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI serta tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh propaganda yang merongrong dan mengancam kedaulatan NKRI," ujar dia.
Bamsoet mengatakan pemerintah perlu memanggil Duta Besar Inggris. Pemerintah dinilai perlu meminta penjelasan soal klaim pemerintahan sementara Papua Barat yang diumumkan secara sepihak oleh Benny Wenda.
"Pemerintah melalui menteri luar negeri, MPR berpandangan penting untuk memanggil dalam hal ini melalui menteri luar negeri memanggil duta besar Inggris meminta penjelasan," tutur dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud Md berbicara soal penegakan hukum atas klaim sepihak Benny Wenda. Mahfud meminta Polri bergerak.
"Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud Md.
"Makar itu kalau skalanya kecil itu cukup gakkum kriminil, tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara, kejahatan terhadap keamanan negara, tadi disebut pasal 6 dan seterusnya sampai pasal 129 KUHP. Jadi cukup gakkum. Ini tidak terlalu besar kalau soal ini. Mengapa?" sebut Mahfud Md.
Mahfud lalu menjabarkan soal negara ilusi yang dibentuk Benny Wenda di Papua. Dia menyebut Benny Wenda tak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara.
"Menurut kami Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya. Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1 menurut Montevideo Convention syaratnya itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada daerahnya, ada pemerintahnya," kata Mahfud Md.
"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda seperti dilihat Rabu (2/12).
Guru besar hukum internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana memberikan tanggapan tentang kebiasaan kelompok proseparatis Papua yang selalu memanfaatkan momen tertentu untuk kepentingannya dan kali ini memanfaatkan momen 1 Desember. Pernyataan Hikmahanto ini juga dimuat dalam keterangan pers yang disampaikan oleh TNI.
Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, Hikmahanto menjelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karena itu, kata dia, tidak diakui oleh negara lain.
Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Hikmahanto menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara.
"Kalaulah ada yang mengakui, negara-negara yang mengakui ada negara Pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk," kata Hikmahanto.