Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ketua DPP PKB Faisol Riza menyebut penangkapan Maaher sudah sesuai dengan aturan lantaran perbuatannya menghina tokoh Nadhlatul Ulama (NU).
"Saya kira polisi sudah bertindak sesuai aturan sehingga siapapun yang dianggap melanggar termasuk melakukan penghinaan terhadap sekelompok orang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Faisol saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).
Faisol meminta Ustadz Maaher menyampaikan semua keterangan terkait perbuatannya ke pihak kepolisian. Dia menyebut semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira hal ini biasa saja, proses hukum yang tidak perlu dibesar-besarkan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ucapnya.
Simak selengkapnya alasan NU laporkan Ustadz Maaher ke polisi.
Lebih jauh, Faisol menilai wajar jika warga NU merasa tersinggung atas cuitan Ustadz Maaher dan melaporkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, warga NU sangat menjunjung tinggi tokoh-tokoh NU.
"Apalagi yang merasa dihina warga Nahdlatul Ulama. Mereka sangat menjunjung tinggi tokoh-tokoh NU. Wajar jika mereka tersinggung dengan cuitan Ustaz Maheer," ujar Faisol.
"Orang NU rata-rata sabar, tapi kalau mereka melaporkan berarti sudah hilang kesabarannya. Mungkin karena sudah berkali-kali dihina," sambungnya.
Polisi menetapkan Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Maaher At-Thuwailibi dijerat UU ITE.
"Pasal yang disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).
Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia ditangkap di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB tadi.
Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan 1 KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut. Sedangkan tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif.