DPR dan MA Kecipratan Korupsi APBD Kampar

DPR dan MA Kecipratan Korupsi APBD Kampar

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2006 19:02 WIB
Pekanbaru - Polda Riau sudah menetapkan Sekda Pemerintah Kabupaten Kampar-Riau, Zulher sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Rp 14,3 miliar. Hasil audit Bawasda Pemkab Kampar diketahui, sejumlah departemen kecipratan dana korupsi tersebut. Walah! Kasus dugaan korupsi ini disinyalir terjadi saat Bupati Kampar Jefry Noer dinonaktifkan dari jabatannya. Nama Jefry pernah tersohor pertengahan tahun 2004 lalu. Dia didemo ribuan guru dan siswa yang menuntut lengser dari jabatannya. Untuk mendinginkan tuntutan itu, Mendagri Hari Sabarno memutuskan Jefry untuk menjalani masa orientasi selama 17 bulan. Pemerintahan Kabupaten Kampar kemudian langsung dipegang Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai Pelaksana Tugas. Sedangkan Sekda Kampar, Zulher dipercayakan sebagai pelaksana harian. Nah, semasa Jefry dinonaktifkan itulah diduga terjadi penyalahgunaan dana APBD Kampar tahun 2004-2005. Masalah dugaan korupsi inipun bergulir hingga ke Polda Riau. Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kabupaten Kampar melansir angka anggaran APBD Kampar yang tidak bisa dipertangungjawabkan Rp 53 miliar. Salah satu pos anggaran tersebut adalah, soal dana tidak tersangka yang dikeluarkan Sekda Kampar Zulher sebanyak Rp 14,3 miliar. Bawasda menyebut, dana sebanyak itu diterima sejumlah departemen, lembaga tinggi negara hingga pemerintah Kabupaten Kampar. Institusi TNI dan Polri juga diduga kecipratan dana tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh detikcom, Jumat (27/1/2006), daftar pengeluaran kas berupa bantuan untuk PNS dan lembaga tinggi negara sebesar Rp 14,3 miliar. Data ini merupakan hasil pemeriksaan Bawasda Kampar terhadap penggunaan APBD Kampar, terhitung Maret 2004 sampai dengan Agustus 2005. Berikut nama yang menerima dana dugaan korupsi APBD Kampar Versi Bawasda Kampar.1. Depdagri Rp 3.536.166.2002. DPR RI Rp 820.350.0003. Mahkamah Agung Rp 525.000.0004. Mahkamah Konstitusi Rp 437.610.0005. Kejaksaan Agung Rp 350.000.0006. Departemen Keuangan Rp 1.004.000.0007. Bappenas Rp 485.000.0008. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah Rp 150.000.0009. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Rp 675.000.00010. lainnya dari Jakarta Rp 508.350.00011. DPRD Kampar Rp 1.407.500.00012. Pemda Tingkat I Riau Rp 681.100.00013. Kodam I Bukit Barisan Rp 723.000.00014. Polda Riau dan Polres Kampar Rp 830.215.00015. Dandim Kampar Rp 517.872.00016. Kepolisian RI Rp 335.000.00017.Departemen Pertahanan RI Rp 270.000.00018. Kejari Bangkinang Rp 639.000.00019. PN Bangkinang Rp 75.000.00020. Pengadilan Tinggi Riau Rp 10.000.00021. Lanud Pekanbaru Rp 201.000.000 22. Kejaksaan Tinggi Riau Rp 110.000.000Total Rp 14.334.143.200 Hasil pemeriksaan Bawasda Kampar, pemberian dana APBD Kampar terhadap lembaga tinggi negara bertentangan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No.29/2002. Hal tersebut dinilai sebagai kelalaian Sekda Kampar Zulher. Sebab, Zulher, telah memerintahkan pemegang kas melakukan pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Bawasda Kampar juga merekomendasi kepada Bupati Kampar Jefry Noer, menindaklanjuti hasil temuan itu dengan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, Bawasda juga merekomendasikan para penerima dana tersebut juga diusut. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads