SBY Diminta Cabut 4 PP Penyiaran

SBY Diminta Cabut 4 PP Penyiaran

- detikNews
Jumat, 27 Jan 2006 18:54 WIB
Jakarta - Aliansi Pembela Pasal 28 UUD 1945 yang terdiri dari berbagai LSM meminta kepada Presiden SBY segera mencabut 4 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyiaran. Presiden berpotensi melakukan tindakan subversi terhadap demokratisasi, kebebasan pers dan HAM memaksakan 4 PP tersebut."Presiden SBY berhutang budi kepada pers, sangat mencengangkan kalau SBY menelikung kebebasan pers. Kita melihat PP ini berbahaya dan mengancam kebebasan pers," kata Agus Sudibyo dari Yayasan SET dalam pernyataanya di Gedung DPR/MPR Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, (27/1/2006).Aliansi ini meminta pemerintah berkomitmen menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia dengan membuat kebijakan yang tidak membelenggu kebebabasan pers. Untuk itu mereka meminta Presiden SBY mengevaluasi keberadaan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), mendesak DPR agar segera meminta pemerintah mencabut ke-4 PP Penyiaran, dan mentaati UU 32/2002 tentang Penyiaran."Empat PP ini sangat berbahaya jika diterapkan, karenanya harus segera direvisi," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen Heru Hendratmoko. Senada dengan kedua rekannya, Ketua Lembaga Pers Dr. Soetomo, Abdullah Alamudi menyatakan ke-4 PP ini membatasi masyarakat untuk menerima info secara langsung. (bal/)



Berita Terkait