Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat imbas dari kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Anies lalu mengajukan Kadisdukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma sebagai Cawalkot Jakarta Pusat.
Pengajuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 439/-071.821 pada (27/11) mengenai permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Jakarta Pusat. Surat itu pun sudah diterima DPRD DKI.
"Baru kemarin (surat pengajuan masuk), namanya Dhany Sukma," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetio mengatakan fit and proper test akan dilakukan oleh Komisi A DPRD DKI Jakarta. Dalam uji kelayakan itu, DPRD DKI akan melihat kemampuan dan pengalaman calon tersebut dalam memimpin suatu daerah, mulai dari lurah hingga kecamatan.
"Mekanismenya gini, fit and proper dari Komisi A, kalau nggak Komisi A dan saya memproper dia. Sampai sejauh mana, satu pengalaman dia memegang wilayah, terus pernah menjadi lurah ataupun camat, misalkan gitu," kata politikus PDIP itu.
"Ya latar belakangnya kayak gimana, kalau dia nggak memimpin wilayah (susah), karena ini kan Jakarta Pusat strategis sekali, ada Istana, Balai Kota, DPRD dan wilayah kumuh di Johar, Tanah Tinggi kan, jadi harus menguasai, itu Kemayoran, kayak-kayak begitu," lanjut Prasetio.
Prasetio belum dapat memastikan kapan uji kelayakan dilakukan. Menurutnya, DPRD DKI saat ini tengah fokus dalam menyusun RAPBD DKI Jakarta 2021 bersama Pemprov DKI Jakarta.
"Ya tapi kan saya buat profil dulu, tapi kan sekarang lagi pembahasan anggaran dulu," imbuh Prasetio.
Simak juga video 'Survei SMRC: Anies Dinilai Tak Adil Terapkan Protokol Covid-19':
Anies telah mencopot Walkot Jakpus dan Kadis LH, apa penyebabnya? simak berita selengkapnya >>>
Diketahui, Gubernur Anies Baswedan telah mencopot Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI Jakarta. Hasil pemeriksaan Inspektorat Pemprov DKI, mereka dinilai lalai karena pemberian fasilitas Pemprov.
"Gubernur DKI Jakarta mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari jabatannya masing-masing. Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangannya, Sabtu (28/11).
Kelalaian yang dimaksud adalah soal meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI di acara Habib Rizieq di Petamburan.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," tulis Chaidir.