Sekda Kampar Tersangka Kasus Korupsi APBD Rp 14 M
Jumat, 27 Jan 2006 18:40 WIB
Pekanbaru - Polda Riau menetapkan Sekda Kampar, Riau, Zulher sebagai tersangka dalamdugaan korupsi APBD tahun 2004-2005 Rp 14 miliar. Namun, pejabat yang dikenal dekat dengan Gubernur Riau, Rusli Zainal, itu belum ditahan. Pantauan detikcom di Mapolda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Zulher menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Kasat III Polda Riau. Pemeriksaan itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB, Jumat (28/1/2006), dan berhenti menjelang salat Jumat. Dirreskrim Polda Riau, Kombes Abdul Choliq membenarkan Zulher sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana APBD Kampar. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polda Riau belum melakukan penahanan terhadap Zulher. "Kita masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Sejauh ini belum ada penahanan. Tapi kemungkinan untuk ditahan tetap terbuka," kata Abdul kepada detikcom. Informasi di Mapolda Riau, Zulher sendiri tersandung dalam kasus dugaanpenyelewengan dana tidak tersangka senilai Rp 14 miliar. Dana sebanyak itu merupakan dana APBD Kampar pada 2004-2005 semasa Bupati Jefry Noer dinonaktifkan Mendagri pasca tuntutan mundur para guru dan siswa. Jefry menjalani masa orientasi selama 17 bulan. Semasa masa orientasi, Gubernur Riau Rusli Zainal ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kampar. Sedangkan Zulher selaku Sekda mengemban tugas sebagai Plh Pemerintahan di Kampar. Di saat masa orientasi ini, diduga terjadi penyalahgunaan APBD Kampar dari pos dana tidak tersangka senilai Rp 14 miliar.
(ton/)











































