Pengacara Jelaskan soal Souvenir iPod di Pernikahan Anak Nurhadi

Pengacara Jelaskan soal Souvenir iPod di Pernikahan Anak Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 02 Des 2020 23:29 WIB
Pemeriksaan saksi di sidang suap mantan Sekretaris MA Nurhadi
Ilustrasi Pemeriksaan saksi di sidang suap mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta - Pengacara eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito, menjelaskan soal iPod keluaran Apple Inc yang menjadi suvenir di pernikahan anak Nurhadi dengan Rezky Herbiyono. Rudjito mengatakan suvenir itu bukan Nurhadi yang membeli, melainkan Rezky sendiri.

"Jadi yang menarik itu soal iPod, dulu kan pernah heboh, waktu resepsi pernikahan anaknya itu kan tidak benar bahwa Pak Nurhadi memberikan suvenir iPod," kata Rudjito usai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2020).

Rudjito mengatakan iPod itu dibeli oleh Rezky sendiri. Harga suvenir itu adalah Rp 250 juta.

"Dan itu bisa dibantah oleh saksi hari ini bahwa yang membeli iPod adalah Rezky, sejumlah Rp 250 juta, iPod itu dibeli dari Pak Efendy," kata Rudjito.

Sebelumnya, jaksa KPK tiba-tiba menyinggung soal pernikahan anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di sidang kasus suap dan gratifikasi Nurhadi. Jaksa menyinggung tentang suvenir pernikahan anak Nurhadi.

Jaksa menghadirkan saksi bernama Supriyono Waskito Adhi, yang merupakan anak buah Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Awalnya, jaksa bertanya terkait latar belakang Rezky, di mana Rezky tinggal dan sebagainya.

Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian bertanya tentang suvenir pernikahan Rezky dan anak Nurhadi. Adhi mengatakan suvenir pernikahan adalah iPod keluaran Apple Inc, total nilai suvenir itu seharga Rp 250 juta.

"iPod Apple, saya yang bawa, Rp 250 juta," kata Adhi.

Untuk diketahui, Nurhadi pernah menggelar pernikahan anaknya dengan Rezky Herbiyono yang sangat mewah di Hotel Mulia, Senayan.

Ribuan orang datang. Yang mengagetkan, para tamu undangan mendapatkan suvenir iPod. Nurhadi tidak menerima sumbangan/amplop dalam resepsi pernikahan.

Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016. (zap/idn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads