Polda Diminta Transparan Tangani Kasus Shadik Wahono
Jumat, 27 Jan 2006 17:40 WIB
Jakarta -
Penangkapan dan penggeledahan rumah serta kantor mantan komisaris Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Shadik Wahono oleh polisi dinilai overacting. Apalagi, untuk kasus ijazah palsu, tindakan aparat Polda Metro Jaya tersebut dinilai sangat berlebihan."Kasus ini ditangani secara berlebihan. Untuk kasus dugaan tindak pidana yang tidak mengandung kekhawatiran kabur seharusnya ditangani tidak dengan cara-cara seperti itu," kata anggota Komnas HAM Hasto Atmojo kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2006).Hasto menambahkan, ijazah palsu memang kasus penting yang harus diungkap polisi untuk menjaga kewibawaan perguruan tinggi. Namun, agar masyarakat tidak berpikir macam-macam atas kasus Shadik, polisi harus memberikan klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi."Polda harus klarifikasi dan memberikan penjelasan transparan terhadap kasus Shadik. Kalau tidak, masyarakat akan menduga ada sesuatu di balik itu," ujar Hasto.Hasto mengakui belum ada laporan Komnas HAM dari pihak Shadik. Namun dirinya berpendapat penggeledahan polisi terhadap Shadik dapat dikategorikan pelanggaran HAM.Hasto Atmojo menambahkan, tindakan polisi dapat dikategorikan pelanggaran HAM. "Kalau betul penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan tanpa berita acara, itu melanggar HAM, yaitu hak milik dan privasi Shadik. Shadik bisa mempraperadilankan polisi," tandasnya.
(jon/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































