Tak Daftar Jamsostek, Menaker Ultimatum 126 Perusahaan
Jumat, 27 Jan 2006 17:39 WIB
Yogyakarta - Surat izin usaha perusahaan (SIUP) 126 perusahaan di Yogyakarta terancam bakal dicabut karena tidak mendaftarkan karyawannya kepada PT Jamsostek. Perusahaan itu punya batas waktu mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek hingga pertengahan tahun 2006 ini."Kami sudah memanggil Dirut PT Jamsostek agar melakukan upaya persuasif kepada perusahaan yang masih bandel belum mendaftarkan karyawannya. Bila ternyata masih nekat, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah agar mencabut SIUP-nya," tegas Menakertrans Erman Suparno.Erman Soeparno menyatakan hal itu kepada wartawan seusai workshop di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) di Jl Kaliurang Km 14,5, Sleman, Jumat (27/1/2006).Erman mengatakan, tindakan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke PT Jamsostek adalah pelangaran hukum. Selain itu perusahaan yang bersangkutan dapat dituntut dan dikenakan sanksi.Perusahaan yang tidak mendaftar itu tidak hanya di Yogyakarta saja, tetapi juga di kota-kota lain di Indonesia. "Semua daftarnya sudah ada. Untuk Yogyakarta ada sekitar 126-an perusahaan," katanya. Sebelum mencabut SIUP, kata Erman, pihaknya sudah mengambil beberapa langkah persuasif. Bahkan pihaknya telah meminta kepada Jamsostek untuk bertindak proaktif mengadakan pendekatan persuasif jika terdapat perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya. Namun bila tetap membandel akan mengambil langkah-langkah lain, di antaranya mengusulkan pencabutan kepada dinas terkait. Bahkan Depnakertrans juga dapat mengajukan ke pengadilan maupun mengusulkan pencabutan izin usahanya."Selain itu, karena perusahaan tersebut tidak mempunyai itikad baik terhadap peraturan usaha sehingga mengorbankan karyawan Depnakertrans juga tidak segan-segan untuk mengeksekusi perusahaan bandel. Bukan hanya soal tidak mendaftarkan karyawannya kepada PT Jamsostek tetapi juga peraturan ketenagakerjaan," katanya. Menurut dia, bentuk sanksi yang diterapkan kepada perusahaan mulai dari teguran hingga peringatan keras termasuk usulan pencabutan izin usaha. Saat ini Depnakertrans mulai bersikap tegas karena khawatir jika tidak ada tindakan tegas akan menjadi panutan pada perusahaan lainnya untuk melakukan hal yang sama."Pertama kita lakukan jalan persuasif terlebih dulu, namun jika nekat akan saya lakukan tindakan tegas," demikian Erman.
(nrl/)











































