Sidang Majelis Umum PBB mengesahkan secara konsensus resolusi tentang kerja sama antarnegara dalam melindungi pelaut (seafarers) di tengah masa pandemi COVID-19 pada 1 Desember 2020. Resolusi yang digagas Indonesia tersebut mendapat dukungan co-sponsor dari lebih 70 negara dan merupakan resolusi MU PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global (global supply chain).
Dalam keterangan yang diterima dari KBRI London, Rabu (2/12/2020), resolusi tersebut merupakan terobosan penting dalam mendorong perhatian dunia terhadap isu-isu keselamatan maritim, khususnya menyangkut perlindungan pelaut di tengah pandemi COVID-19.
Para pelaut di seluruh dunia disebut menghadapi tantangan berat di masa pandemi, di mana restriksi yang ada membuat pergantian awak dan pemulangan pelaut menjadi sulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Resolusi ini oleh karenanya diharapkan menjadi pendorong kerja sama internasional dalam memfasilitasi pergantian awak kapal, yang merupakan faktor penting dalam pengelolaan arus barang secara global," bunyi keterangan yang diterima dari KBRI London.
Adopsi resolusi tersebut secara konsensus tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama negara anggota PBB serta organisasi internasional seperti IMO, ILO dan UNCTAD. Salah satu intisari resolusi mengambil inti dari aturan dan protokol IMO tentang Pergantian Awak Kapal pada pelayaran internasional, yang mendorong negara anggota untuk membuka akses pergantian awak kapal dan repatriasi pelaut di masa pandemi COVID-19.
"Resolusi oleh karenanya merupakan bukti nyata komitmen komunitas internasional dalam menghadapi dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap arus barang global dan keselamatan pelaut. Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia siap bekerja sama dengan negara-negara lain serta organisasi internasional seperti IMO dalam mendorong implementasi resolusi tersebut, serta meningkatkan perlindungan pelaut di tengah tantangan pandemi COVID-19," demikian keterangan KBRI London.
(gbr/aik)