Pengacara Nilai Panggilan Polisi untuk Mantu Habib Rizieq Tak Tepat

Pengacara Nilai Panggilan Polisi untuk Mantu Habib Rizieq Tak Tepat

Karin Nur Secha - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 19:06 WIB
Tim pengacara menyampaikan Habib Rizieq tak bisa penuhi panggilan polisi dengan alasan masih pemulihan.
Pengacara sampaikan Habib Rizieq dan menantunya tak bisa memenuhi panggilan polisi. (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Selain Habib Rizieq Shihab, menantunya, Hanif Alatas, dipanggil untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakpus. Sama halnya dengan Habib Rizieq, Hanif Alatas juga tidak memenuhi panggilan polisi hari ini.

M Kamil Pasha selaku kuasa hukum Hanif Alatas menjelaskan pihaknya telah memberikan surat ke penyidik atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Kamil menyebut Hanif Alatas tak bisa menghadiri pemeriksaan karena ada kegiatan lain.

"Ada jadwal lain yang sudah ada, kan beliau dai ya. Sudah ada jadwal. Sudah kami sampaikan suratnya (ke penyidik), bahwa hari ini tidak bisa hadir beliau," kata Kamil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Kamil memprotes panggilan polisi terhadap Hanif Alatas yang tidak sesuai KUHAP. Menurutnya, setidaknya seorang saksi dipanggil pada H-3 sebelum pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Pertama, Habib Hanif sudah ada jadwal ketika dipanggil itu. Harusnya surat panggilan itu berdasarkan KUHAP H-3 ya paling tidak, setidak-tidaknya. Tapi ini dipanggil H-2, dipanggil hari Minggu untuk ditentukan hari ini (Selasa)," imbuh Kamil.

Di sisi lain, Kamil menilai, dari segi materi, pemanggilan terhadap Hanif Alatas dinilai kurang tepat. Menurutnya, Hanif Alatas tidak mengetahui materi pemeriksaan polisi.

"Karena apa, ya saksi itu kan harus melihat, mengetahui perkara. Sedangkan Habib Hanif ini kurang mengerti mengenai perihal apa yang bersangkutan dipanggil gitu kan," lanjutnya.

Penerapan pasal dinilai kurang tepat. Simak di halaman selanjutnya.

Kamil kemudian menyinggung pasal yang disidik polisi, yakni Pasal 160 KUHP, yang dinilainya kurang tepat jika ditanyakan kepada Hanif Alatas.

"Yang ketiga juga masalah menghalang-halangi atau tidak--apa namanya--tidak mematuhi perintah petugas, yang bersangkutan juga tidak tahu mengenai hal yang mana," lanjutnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Habib Rizieq dan Hanif Alatas hari ini. Namun hingga sore tadi, penyidik belum mendapatkan informasi soal kehadiran Habib Rizieq.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua jika Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi hari ini.

"Kalau tidak ada malam ini, kita layangkan lagi surat panggilan kedua terhadap MRS dan MHA," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Polisi melayangkan panggilan kedua bagi Habib Rizieq dan mantunya itu agar memenuhi pemeriksaan pada Kamis (3/12).

"Mudah-mudahan kita jadwalkan hari Kamis (3/12) nanti panggilan kedua untuk bisa yang bersangkutan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Krimum Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.

Halaman 2 dari 2
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads