Mabes Polri Jemput Atang, Pengemplang BLBI Rp 170 Miliar
Jumat, 27 Jan 2006 15:14 WIB
Jakarta -
Mabes Polri berhasil membawa pulang Atang Latief, penerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melarikan diri sejak tahun 2000 silam.Dia itu tidak lain adalah Atang Latief atau Lao Chen Ho yang merupakan komisaris utama Bank Indonesia Raya (Bank Bira).Atang dijemput tim Bareskrim Mabes Polri pimpinan Kombes Pol Benny Mamoto di Singapura dan tiba di Indonesia, Jumat (27/1/2006) pukul 11.00 WIB."Statusnya orang bebas bukan tersangka, bukan terpidana, ataupun terdakwa. Tapi dia masih mempunyai tanggungan pengembalian BLBI yang pernah diterimanya," kata Kapolrui Jenderal Pol Sutanto diruang rapat utama Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.Menurut Sutanto, status pria berusia 80 tahun ini akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Ditambahkannya pada tahun 2000 status cekal terhadap Atang sudah dikeluarkan, namun pada tahun yang sama status cekalnya dicabut.Sejak status cekal tersebut dicabut dia melarikan diri ke Singapura. "Atang mengaku ada yang menakut-takuti dan mengancam sehingga tidak berani kembali ke Indonesia," tambah Sutanto.Menurut hasil rekapitulasi BLBI, Sutanto mengatakan, Atang menerima kucuran dana sebesar Rp 325 miliar. Namun baru dibayar Rp 155 miliar sehingga sisanya masih Rp 170 miliar. "Atang berniat mengembalikan kewajibannya," kata Kapolri.Atang saat ini tidak berada di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Pada kondisi Atang sekarang yang sudah lanjut usia, dia sering sakit-sakitan. "Dia kita tempatkan di rumah sakit," kata Sutanto yang menolak menyebutkan rumah sakit mana Atang ditempatkan.
(san/)










































